Amin menginformasikan bahwa rumah tempat penangkapan tersebut merupakan milik MD. Ia menyebut bahwa FY pergi ke rumah MD untuk mengantarkan sabu-sabu yang dibeli oleh MD.
Amin menyampaikan bahwa dari FY, petugas menyita 8,89 gram sabu-sabu. Karena itu, pihaknya akan menjerat terduga bandar tersebut dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan pasal itu, FY terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, pihaknya menyita 3,01 gram sabu-sabu dari MD. Pihaknya akan menjerat MD dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan pasal itu, FY terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.















