Kabarminang – DPRD Provinsi Sumatera Barat resmi menetapkan perubahan atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib DPRD, dalam rapat paripurna di ruang sidang utama, Rabu (13/8/2025).
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi mengatakan pembahasan perubahan Tatib telah melalui seluruh tahapan, mulai dari pembahasan Panitia Khusus (Pansus) hingga fasilitasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sesuai Pasal 89 ayat (1) Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.
“Fasilitasi dari Kemendagri tertuang dalam Surat Nomor 100.2.1.6/3592/OTDA tertanggal 20 Juni 2025. Ada sejumlah masukan, saran, dan catatan perbaikan yang seluruhnya sudah kami akomodir,” ujar Muhidi.
Ia menyampaikan apresiasi kepada Pansus yang dinilai bekerja sungguh-sungguh sehingga perubahan Tatib bisa ditetapkan dalam rapat paripurna. Keputusan tersebut diberi Nomor 17/SB/2025 tentang Persetujuan DPRD Sumbar terhadap Perubahan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2022 untuk ditetapkan menjadi Peraturan DPRD.
12 Penyesuaian Teknis dan Substansi
Juru bicara Pansus, Muzli M. Nur, menjelaskan bahwa hasil fasilitasi Kemendagri hanya mengubah hal-hal teknis dan sedikit substansi. Perubahan itu mencakup penyempurnaan istilah, penyesuaian pasal, serta koreksi tanda baca.
Di antaranya, frasa “rancangan perda” diubah menjadi “Ranperda” di seluruh pasal, penyempurnaan kata seperti “APABILA” menjadi “DALAM HAL”, hingga penyesuaian pada Pasal 36 Ayat (1) di mana frasa “tenaga ahli sesuai dengan kebutuhan” diganti dengan “kelompok pakar atau tim ahli”.
Selain itu, ada perubahan penomoran pasal, penambahan tanda baca pada beberapa ayat, dan penggantian frasa seperti “rapat dengan” menjadi “rapat dengar”.
Catatan Khusus Pansus
Pansus juga memberikan tiga catatan yang perlu ditindaklanjuti DPRD, yakni:
– Menganggarkan biaya tim hukum untuk mewakili DPRD di persidangan.
– Menyediakan anggaran seminar, RDPU, atau konsultasi publik Bapemperda sebelum penetapan Propemperda.
– Menyediakan SDM perancang sesuai ketentuan Pasal 36 Ayat (1).
Penyesuaian Jadwal Paripurna
Dalam rapat tersebut, Muhidi juga menginformasikan perubahan jadwal Badan Musyawarah (Banmus) menyusul Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-25/M/S/TU.00.03/08/2025 tentang Pedoman Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI. Pidato Kenegaraan Presiden dimajukan menjadi Jumat (15/08/2025), sehingga agenda Banmus ikut menyesuaikan.
Sementara itu, hasil fasilitasi ulang Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 terkait Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumbar juga telah keluar.
Pembahasan bersama Bapemperda dan Pemprov Sumbar dijadwalkan Selasa (19/8/2025) pukul 14.00 WIB, dan akan ditetapkan dalam rapat paripurna Kamis (28/8/2025).