Kabarminang.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dharmasraya secara resmi menetapkan Annisa Suci Ramadhani dan Leli Arni sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya terpilih untuk periode 2025–2030. Penetapan ini berlangsung di Auditorium Kantor Bupati Dharmasraya, Kamis (09/01/2025), berdasarkan Surat Dinas KPU RI Nomor 24/PL.02.7-SD/06/2025 tanggal 6 Januari 2025.
Penetapan ini dituangkan dalam Keputusan KPU Dharmasraya Nomor 1 Tahun 2025, yang menyatakan bahwa pasangan calon nomor urut 2, Annisa-Leli, memperoleh 65.922 suara atau 69,53 persen dari total suara sah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Dharmasraya tahun 2024.
Pimpinan DPRD Kabupaten Dharmasraya, Sujito, hadir langsung dalam acara tersebut mewakili unsur legislatif. Kehadiran DPRD merupakan bentuk komitmen lembaga dalam mengawal proses demokrasi dan tahapan transisi pemerintahan daerah secara konstitusional.
“DPRD siap menerima berita acara dan Surat Keputusan dari KPU sebagai dasar pelaksanaan pelantikan kepala daerah terpilih. Kami juga akan mendukung penuh kelancaran proses administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Sujito.
Selain pimpinan DPRD, acara penetapan juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Adlisman, unsur Forkopimda, instansi vertikal, dan para undangan lainnya.
Setelah penetapan ini, KPU Dharmasraya akan menyerahkan berita acara dan SK penetapan kepada DPRD Kabupaten Dharmasraya serta kepada pasangan calon terpilih. Dokumen tersebut menjadi dasar formal bagi DPRD untuk menindaklanjuti tahapan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya periode 2025–2030.
Langkah ini menandai berakhirnya proses Pilkada dan dimulainya babak baru pemerintahan daerah. DPRD Dharmasraya menyatakan siap bersinergi dengan kepala daerah terpilih dalam membangun Dharmasraya yang lebih maju, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.