Kabarminang.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dharmasraya resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dalam Rapat Paripurna. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Dharmasraya, Jemi Hendra, serta didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Sujito dan Ade Sudarman.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri oleh Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani, unsur Forkopimda, instansi vertikal, kepala OPD, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Heri Saputra, dalam laporannya memaparkan hasil pembahasan Ranperda yang telah dilakukan secara intensif oleh Bapemperda bersama gabungan komisi DPRD dan pihak pemerintah daerah. Sebelumnya, seluruh fraksi di DPRD telah menyampaikan pendapat akhir mereka dalam rapat yang digelar pada 25 April 2025.
Setelah melalui proses pembahasan dan evaluasi, seluruh anggota DPRD menyatakan persetujuannya sehingga Ranperda tersebut resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dalam penyampaian pendapat akhirnya, Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani menyampaikan apresiasi atas sinergi dan dukungan DPRD terhadap kebijakan strategis daerah. Ia menekankan bahwa perubahan perda ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama di tengah tantangan fiskal yang sedang dihadapi pemerintah daerah.
“Perubahan perda ini merupakan bagian dari penyesuaian terhadap kebijakan efisiensi dari pemerintah pusat serta respons atas kondisi defisit anggaran. Dua bulan sejak kami mulai menjabat, kami telah mengidentifikasi berbagai sumber kebocoran PAD dan menetapkan kebijakan serta SOP baru untuk mengatasinya,” ujar Annisa.
Dengan disahkannya perubahan perda ini, DPRD Dharmasraya menunjukkan komitmennya dalam mendukung kebijakan pemerintah daerah demi memperkuat pondasi fiskal dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan.