Kabarminang – Ketua DPRD Dharmasraya, Jemi Hendra, mengultimatum pihak terkait agar segera menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumbar. Jika tidak ada penyelesaian, DPRD akan mendorong temuan tersebut ke ranah hukum.
Hal ini disampaikan Jemi usai rapat paripurna di Gedung DPRD Dharmasraya, Senin (28/7/2025). Dalam LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Dharmasraya tahun 2024, pemerintah daerah kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-10 kalinya. Namun, masih ditemukan sejumlah persoalan yang harus diselesaikan.
Menurut Jemi, BPK menemukan berbagai permasalahan, seperti pengerjaan proyek yang tidak sesuai spesifikasi dan volume, keterlambatan penyelesaian pekerjaan, hingga denda yang belum disetorkan. Total nilai temuan tersebut mencapai lebih dari Rp6 miliar.
“Kami sudah menerima LHP BPK tahun 2024. Ada beberapa temuan yang harus segera ditindaklanjuti oleh OPD terkait. Semua rekomendasi BPK wajib dipatuhi, dan uang yang menjadi temuan harus dikembalikan,” tegas Jemi.
Batas 60 Hari Sudah Lewat
Jemi mengingatkan bahwa sesuai aturan, pihak yang diperiksa diberikan waktu 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK. Namun, masa pengembalian tersebut telah lewat sejak 23 Juli 2025. Beberapa rekanan proyek disebut belum melakukan pengembalian.
“Kami berikan peringatan keras kepada rekanan agar segera menyelesaikan temuan ini. Jangan tunggu sampai ada intervensi dari aparat penegak hukum,” ujarnya.
Ketua DPRD menegaskan, jika rekomendasi BPK tidak dilaksanakan, pihaknya akan mendorong masalah ini ke ranah hukum. Langkah ini dilakukan untuk melindungi keuangan negara dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
“Apabila nantinya terbukti ada pelanggaran berat yang merugikan negara, kami tidak akan segan mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk menindaklanjuti,” tegasnya.