Kabarminang — Upaya mencari keadilan atas sengketa masyarakat Nagari Koto Nan IV Dibawuah, Kecamatan IX Koto, dengan PT Bukit Raya Mudisa terus dilakukan. Kali ini Ninik Mamak Nagari Koto Nan IV Dibawuah melakukan audiensi dengan DPRD Dharmasraya untuk membahas persoalan masyarakat mereka dengan PT Bukit Raya Mudisa (PT BRM). Pertemuan itu berlangsung di ruang rapat Komisi II di Gedung DPRD Dharmasraya pada Rabu (18/6).
Aidil Fitri Dt. Panggulu Bosou, mewakili masyarakat Nagari IV Koto Dibawuah, yakin bahwa DPRD Dharmasraya mampu menjadi garda terdepan untuk menuntaskan konflik PT BRM dengan masyarakat.
Adapun Syahlil Dt. Bagindo Rajo Lelo, tokoh adat Nagari IV Koto Dibawuah, menyebut bahwa konflik itu bermula dari ketidakpatuhan perusahaan terhadap kewajibannya sejak 2021.
“Sudah kami surati, sudah kami temui, tapi PT BRM tidak pernah menanggapi. Maka, jangan salahkan masyarakat jika akhirnya turun ke jalan,” katanya
Ia menjelaskan bahwa awalnya PT BRM berjanji untuk memberikan seribu hektare lahan kebun sawit kepada ninik mamak dari 11 ribu hektare lahan konsesi yang dikelola oleh perusahaan itu. Namun, hingga kini, katanya, perusahaan hanya memberikan 450 hektare. Dari 450 hektare itu, katanya, 400 hektare berada di Sijunjung, sedangkan 50 hektare terdapat di Dharmasraya.
Aidil menyampaikan bahwa komitmen 550 hektare kebun sawit di Dharmasraya belum direalisasikan oleh PT BRM. Meskipun uang untuk menanam sawit telah diberikan, katanya, lokasi seluas 550 hektare yang akan ditanami sawit belum diserahkan kepada masyarakat.
“Dalam perjanjian disebutkan bahwa semua biaya dan lahan seribu hektare akan diberikan oleh PT BRM. Namun, hingga hari ini lahan 550 hektare itu belum juga diserahkan kepada masyarakat,” ucap Aidil.
Ninik mamak berharap PT BRM memenuhi komitmennya dan menyelesaikan persoalan itu.