Kabarminang.com – Kejaksaan Negeri Padang (Kejari) Padang menangkap BPA (44), dokter RSUP M. Djamil Padang, di Bandara Internasional Minangkabau, Padang Pariaman, pada Senin (26/5). Ia merupakan tersangka kasus dugaan perselingkuhan dengan mantan istri perwira polisi Polda Sumbar.
Kepala Kejari Padang, Aliansyah, mengatakan bahwa pihaknya menangkap BPA karena kemarin merupakan hari sidang BPA di Pengadilan Negeri Padang. Karena itu, setelah menangkap BPA, pihaknya membawa BPA ke pengadilan untuk mengikuti sidang.
“Setelah BPA disidang, hakim mengeluarkan penetapan penahanan 30 hari terhadapnya,” ujar Aliansyah kepada Sumbarkita pada Selasa (27/5).
Sebelum menangkap BPA, kata Aliansyah, pihaknya mengajukan pencekalan terhadap BPA untuk pergi ke luar negeri kepada kantor imigrasi. Setelah itu, katanya, kantor imigrasi memasukkan BPA ke dalam daftar cekal.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Padang, Budi Sastera, mengatakan bahwa pihaknya menangkap BPA saat tersangka tersebut akan berangkat ke Kuala Lumpur, Malaysia. Ia menyebut bahwa BPA pergi ke Kuala Lumpur dengan alasan pergi menjemput anak.
Setelah disidang, kata Budi, BPA diantar ke Rumah Tahanan (Rutan) Anak Air Kelas II B Padang sekitar pukul 17.30 WIB. Ia mengatakan bahwa di rutan itu BPA berstatus tahanan titipan Pengadilan Negeri Padang.
Ia mengatakan bahwa kemarin merupakan sidang pertama BPA, sedangkan hari ini merupakan sidang kedua BPA.
Sementara itu, pihaknya tidak menahan SF, istri perwira Polda Sumbar, yang dilaporkan berselingkuh dengan BPA. Budi mengatakan bahwa pihaknya tidak menahan SF karena SF kooperatif.
Kepala Rutan Kelas II B Padang, Welli Kamil, mengatakan bahwa pihaknya menerima BPA kemarin pukul 19.30 WIB dalam keadaan sehat. Ia menyebut bahwa BPA sudah berbaur dengan tahanan lain dalam sel.
Dalam berita sebelumnya Budi Sastera mengatakan bahwa proses penyidikan yang dilakukan polisi tuntas terhadap kasus tersebut pada Senin (5/5). Ia menyebut bahwa kepolisian sudah menyerahkan berkas kasus itu ke kejaksaan.
Budi mengatakan bahwa BPA memohon proses hukum kasusnya ditunda setelah dirinya mengikuti ibadah haji. Namun, kata Budi, tersangka terancam tak bisa pergi haji tahun ini karena tersangka tidak boleh meninggalkan proses hukum.
“Jangan sampai terganggu proses hukum karena hal lain,” ujarnya.