Kabarminang — PT Tigo Padusi Nusantara (TPN) membantah aktivitas tambang galian C yang mereka lakukan di Sungai Batang Salido di Bukit Lala, Nagari Koto Rawang, Kecamatan IV Jurai, Pesisir Selatan, merusak sawah sejumlah warga. Sebelumnya diberitakan bahwa tokoh masyarakat sekaligus Wali Nagari Salido Saribulan, Amrizal Panungkek Datuak Rajo Sampono, menuduh bahwa PT TPN merusak sawah warga melalui aktivitas tambang galian C.
“Untuk mempertahankan kebenaran dan mencegah penyebaran informasi bohong, kami perlu memberikan klarifikasi sesuai dengan fakta,” ujar Direktur Utama PT TPN, Abdul Kadir Julis, kepada Kabarminang.com pada Selasa (26/8).
Kadir menjelaskan bahwa ada sebidang sawah di Koto Rawang yang tidak digarap, yang berada di bawah kekuasaan Sundy Roza. Setelah izin PT TPN terbit pada 2018, Sundy Roza meminta bantuan kepada PT TPN untuk membuat irigasi ke sawah tersebut.
“Setelah air masuk ke sawah, seseorang melarang masuknya air ke sawah tersebut sehingga PT TPN menutupnya kembali. Sawah tersebut tidak pernah digarap sampai saat ini. Kami tidak tahu mengapa sawah itu tidak digarap sampai kini,” tutur Kadir.
Kadir melanjutkan bahwa istri Amrizal merupakan adik Sundy Roza. Karena itu, Kadir mengatakan bahwa sawah yang tidak digarap itu bukan milik Amrizal. Berdasarkan keterangan Sundy Roza, kata Kadir, Amrizal tidak punya ulayat sejengkal pun di Koto Rawang.
“Keterangan itu diperkuat oleh Afmiruddin, Panungkek Datuak Rajo Gamuyang dan Arjumita Datuak Rajo Gamuyang Mudo. Namun, sawah itu selalu dijadikan topik oleh Amrizal sebagai sawah milik kemenakannya yang rusak akibat aktivitas tambang galian C PT TPN. Hal itu juga menjadi alasan bagi penolak tambang untuk melakukan demo berkali-kali. Setiap ada demo, tim instansi terkait turun ke lapangan, tetapi tidak pernah menemukan kerusakan akibat pertambangan. Semua sawah dekat lokasi tambang menghijau,” ucap Kadir.
Selain itu, Kadir mengatakan bahwa ayah Amrizal mempunyai lahan dalam izin usaha produksi PT TPN. Kadir menyebut bahwa lahan itu diserahkan untuk dikelola oleh PT TPN, dan bukan milik Amrizal, melainkan milik kemenakan ayahnya secara turun-menurun.
“Dari hasil lahan tersebut, Syafril Datuak Bandaro Sati, ayah Amrizal, telah menikmati uang ratusan juta Rupiah. Namun, kemudian ia dilengserkan sebagai penghulu kaumnya. Ia bersama anaknya, Amrizal, ikut berdemo untuk menuntut pencabutan izin PT TPN. Kalau Syafril tidak setuju dengan PT TPN, tentu dari awal ia sudah menolak tambang galian C yang dilakukan PT TPN di Koto Rawang,” ujarnya.