Kabarminang — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang membongkar sejumlah lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ditinggalkan pemilik usai berjualan di atas trotoar kawasan Pasar Alai, tepatnya di depan Puskesmas Alai, Kecamatan Padang Utara, pada Senin (3/8/2026).
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Kabid Tibumtranmas) Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi, mengatakan, hal tersebut dilakukan untuk menjaga ketertiban umum serta mengembalikan fungsi fasilitas publik agar tetap dapat digunakan sesuai dengan peruntukannya.
“Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan beberapa lapak yang ditinggalkan pemiliknya dan masih berada di atas trotoar,” tuturnya.
Ia menyebut, pihaknya tidak melarang masyarakat mencari nafkah atau menjalankan usaha. Namun, aktivitas berjualan tetap harus memperhatikan ketentuan yang berlaku dan tidak menggunakan fasilitas umum yang bukan peruntukannya.
“Kami tidak melarang masyarakat berjualan. Silakan berusaha dan mencari rezeki, tetapi jangan sampai menggunakan trotoar maupun badan jalan yang merupakan fasilitas umum, karena hal tersebut dapat mengganggu hak pengguna jalan dan pejalan kaki,” katanya.
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, yang melarang pemanfaatan fasilitas umum untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsinya.
Eka mengimbau kepada seluruh pedagang kaki lima agar bersama-sama menjaga ketertiban kota dengan mematuhi peraturan yang berlaku.
“Kami berharap para pedagang dapat berjualan di lokasi yang diperbolehkan sehingga aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengganggu kepentingan masyarakat luas maupun fungsi fasilitas umum,” imbuhnya.
















