Kamis, Juli 31, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Ditangkap di Rumahnya, Pemuda Tanah Datar Ini Terancam Penjara Seumur Hidup

Hari Saputra
Rabu, 12 Maret 2025 19:42
in Hukum & Kriminal
Petugas menggeledah rumah AR di Jorong Jambak Nagari Pitalah Kabupaten Tanah Datar. Ist

Petugas menggeledah rumah AR di Jorong Jambak Nagari Pitalah Kabupaten Tanah Datar. Ist


Kabarminang – Polisi menangkap pria inisial AR (29) warga Jorong Jambak Nagari Pitalah Kabupaten Tanah Datar pada Selasa (11/3) sore. Ia ditangkap atas dugaan peredaran sabu di wilayah setempat.

Kasat Narkoba Polres Padang Panjang, Rommi Hendra Korniawan mengatakan bahwa penangkapan berawal dari pihaknya menerima informasi masyarakat. Warga melapor lantaran curiga dengan aktivitas terduga pelaku.

“Kami tindaklanjuti laporan itu dengan menurunkan petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian ke lokasi,” kata Rommi, Rabu (12/3).

Berbekal cukup bukti permulaan, petugas kemudian menggerebek sebuah rumah di Jorong Jambak Nagari Pitalah Kabupaten Tanah Datar. Saat penggeledahan badan, petugas menemukan 6 paket diduga sabu di saku celana AR.

Saat diinterogasi, AR mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya. Petugas kemudian menggeledah rumah pelaku dan menemukan tiga paket sabu, salah satunya paket ukuran besar.

Rommi menambahkan, berdasarkan catatan kepolisian, AR ternyata merupakan residivis. Ia pernah ditangkap pada tahun 2019 lalu.

Saat ini AR dan barang bukti diamankan di Polres Padang Panjang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia akan disangkakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup,” imbuhnya.


Tags: Narkoba di Tanah DatarPolres Padang PanjangTanah Datar

Berita Terkait

Bayi Hasil Hubungan Gelap Dibuang di Padang, Perempuan dan Pria Muda Asal Pesisir Selatan Ditangkap

Mahasiswi yang Buang Bayi di Padang Sedang Tempuh Profesi Ners

30 Juli 2025
Ikamahkan Bayi di Klinik, Petugas Satpam di Padang Tak Tahu Anak Hasil Hubungan Gelap

Ikamahkan Bayi di Klinik, Petugas Satpam di Padang Tak Tahu Anak Hasil Hubungan Gelap

29 Juli 2025
Bayi Hasil Hubungan Gelap Dibuang di Padang, Perempuan dan Pria Muda Asal Pesisir Selatan Ditangkap

Bayi Hasil Hubungan Gelap Dibuang di Padang, Perempuan dan Pria Muda Asal Pesisir Selatan Ditangkap

29 Juli 2025
Rumah Doa Umat Kristen Dirusak, LBH Padang Minta Negara Tak Biarkan Praktik Intoleransi

Rumah Doa Umat Kristen Dirusak, LBH Padang Minta Negara Tak Biarkan Praktik Intoleransi

28 Juli 2025
Bawa Klewang 180 Cm, Remaja Hendak Tawuran di Solok Diamankan Polisi

Bawa Klewang 180 Cm, Remaja Hendak Tawuran di Solok Diamankan Polisi

28 Juli 2025
Tertangkap Tangan Mencuri Ban Mobil, Tukang Parkir di Padang Panjang Diamankan Polisi

Tertangkap Tangan Mencuri Ban Mobil, Tukang Parkir di Padang Panjang Diamankan Polisi

28 Juli 2025
Next Post
Angkut Motor Curian ke Mobil, Sopir Angkot di Padang Ditangkap

Angkut Motor Curian ke Mobil, Sopir Angkot di Padang Ditangkap

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

BPK Temukan Kerugian Rp1,047 Miliar pada Proyek Jalan dan Irigasi Dharmasraya

BPK Temukan Kerugian Rp1,047 Miliar pada Proyek Jalan dan Irigasi Dharmasraya

29 Juli 2025

DPRD Dharmasraya Siap Dorong Temuan BPK Rp6 Miliar ke Ranah Hukum

DPRD Dharmasraya Siap Dorong Temuan BPK Rp6 Miliar ke Ranah Hukum

29 Juli 2025

Pertama di Dharmasraya, Bank Nagari Resmikan Agen Nagari Link “Bewe”

Pertama di Dharmasraya, Bank Nagari Resmikan Agen Nagari Link “Bewe”

24 Juli 2025

Lagi Jualan, Pedagang Asal Sumbar Tewas Ditembak KKB di Papua

Tewas Ditembak KKB Papua saat Jualan, Jenazah Perantau Dipulangkan ke Sumbar

26 Juli 2025

BPK Temukan Kerugian Negara pada Proyek Jalan Pulau Mainan Rp3,35 Miliar di Dharmasraya

BPK Temukan Kerugian Negara pada Proyek Jalan Pulau Mainan Rp3,35 Miliar di Dharmasraya

29 Juli 2025

Rumah Doa Umat Kristen Dirusak, LBH Padang Minta Negara Tak Biarkan Praktik Intoleransi

Rumah Doa Kristen di Padang Dibubarkan, MUI Sumbar Tak Ingin Umat Islam Disudutkan

29 Juli 2025

Perkosa Siswi SMA dalam Angkot, Sopir di Tanah Datar Ditangkap, Korban Hamil

Perkosa Siswi SMA dalam Angkot, Sopir di Tanah Datar Ditangkap, Korban Hamil

19 Juli 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.