Sabtu, Juni 14, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Ditangkap di Rumahnya, Pemuda Tanah Datar Ini Terancam Penjara Seumur Hidup

Hari Saputra
Rabu, 12 Maret 2025 19:42
in Hukum & Kriminal
Petugas menggeledah rumah AR di Jorong Jambak Nagari Pitalah Kabupaten Tanah Datar. Ist

Petugas menggeledah rumah AR di Jorong Jambak Nagari Pitalah Kabupaten Tanah Datar. Ist


Kabarminang – Polisi menangkap pria inisial AR (29) warga Jorong Jambak Nagari Pitalah Kabupaten Tanah Datar pada Selasa (11/3) sore. Ia ditangkap atas dugaan peredaran sabu di wilayah setempat.

Kasat Narkoba Polres Padang Panjang, Rommi Hendra Korniawan mengatakan bahwa penangkapan berawal dari pihaknya menerima informasi masyarakat. Warga melapor lantaran curiga dengan aktivitas terduga pelaku.

“Kami tindaklanjuti laporan itu dengan menurunkan petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian ke lokasi,” kata Rommi, Rabu (12/3).

Berbekal cukup bukti permulaan, petugas kemudian menggerebek sebuah rumah di Jorong Jambak Nagari Pitalah Kabupaten Tanah Datar. Saat penggeledahan badan, petugas menemukan 6 paket diduga sabu di saku celana AR.

Saat diinterogasi, AR mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya. Petugas kemudian menggeledah rumah pelaku dan menemukan tiga paket sabu, salah satunya paket ukuran besar.

Rommi menambahkan, berdasarkan catatan kepolisian, AR ternyata merupakan residivis. Ia pernah ditangkap pada tahun 2019 lalu.

Saat ini AR dan barang bukti diamankan di Polres Padang Panjang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia akan disangkakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup,” imbuhnya.


Tags: Narkoba di Tanah DatarPolres Padang PanjangTanah Datar

Berita Terkait

Curi Rp4,6 Juta untuk Judi Online, Pemuda di Padang Diciduk Polisi

Curi Rp4,6 Juta untuk Judi Online, Pemuda di Padang Diciduk Polisi

14 Juni 2025
Tiang Baliho Milik Mantan Ketua DPRD Pariaman Dibongkar Satpol PP

Mantan Ketua DPRD Pariaman Pertanyakan Alasan Pemko Bongkar Tiang Balihonya

13 Juni 2025
Tiang Baliho Milik Mantan Ketua DPRD Pariaman Dibongkar Satpol PP

Tiang Baliho Milik Mantan Ketua DPRD Pariaman Dibongkar Satpol PP

13 Juni 2025
Tersangka Pembunuh di Pesisir Selatan Mutilasi Tubuh dan Makan Daging Korban

Tersangka Pembunuh di Pesisir Selatan Mutilasi Tubuh dan Makan Daging Korban

13 Juni 2025
Langgar Aturan, 9 PKL Nakal di Padang Disidangkan 

Langgar Aturan, 9 PKL Nakal di Padang Disidangkan 

13 Juni 2025
Polisi Tangkap Kabag Umum Pemkab Pesisir Selatan, Kasus Dugaan Penipuan Uang

Kabag Umum Pemkab Pesisir Selatan Ditangkap Polisi, Sekda Buka Suara

13 Juni 2025
Next Post
Angkut Motor Curian ke Mobil, Sopir Angkot di Padang Ditangkap

Angkut Motor Curian ke Mobil, Sopir Angkot di Padang Ditangkap

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Kenal di Medsos, Pelajar SMA Asal Solok Jadi Korban Pencabulan Pemuda di Sijunjung

Kenal di Medsos, Pelajar SMA Asal Solok Jadi Korban Pencabulan Pemuda di Sijunjung

10 Juni 2025

Ketahuan Aborsi Janin, Sepasang Kekasih di Padang Ditangkap Polisi

Suami Dipenjara, Istri di Padang Selingkuh dengan Pria Muda, Janin Dikubur Diam-diam

12 Juni 2025

Cabuli Anak Tetangga di Kedai Miliknya, Pria di Pasaman Barat Diringkus Polisi

Cabuli Anak Tetangga di Kedai Miliknya, Pria di Pasaman Barat Diringkus Polisi

11 Juni 2025

Tersangka Pembunuh di Pesisir Selatan Mutilasi Tubuh dan Makan Daging Korban

Tersangka Pembunuh di Pesisir Selatan Mutilasi Tubuh dan Makan Daging Korban

13 Juni 2025

Kasus Penipuan Jual Beli Mobil, Istri Perwira Polisi Dieksekusi ke Rutan Padang

Kasus Penipuan Jual Beli Mobil, Istri Perwira Polisi Dieksekusi ke Rutan Padang

11 Juni 2025

Remaja 14 Tahun di Pesisir Selatan Diduga Disetubuhi Pacarnya, Orang Tua Lapor Polisi

Remaja 14 Tahun di Pesisir Selatan Diduga Disetubuhi Pacarnya, Orang Tua Lapor Polisi

11 Juni 2025

Penggerebekan Rumah Kos di Padang, Tiga Pasangan Tak Resmi Diamankan Petugas

Penggerebekan Rumah Kos di Padang, Tiga Pasangan Tak Resmi Diamankan Petugas

10 Juni 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.