Sumbarkita – Satuan Reserse Narkoba Polres Sijunjung menangkap tiga pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dari tangan pelaku, polisi menyita total 61 paket sabu siap edar.
Kasat Resnarkoba Polres Sijunjung, AKP Elfison, membenarkan penangkapan tersebut. Ketiga pelaku adalah J (39), pengedar warga Tanjung Lolo, Kecamatan Tanjung Gadang; FAL (29), pembeli warga Jorong Batu Ajung, Nagari Lalan, Kecamatan Lubuk Tarok; dan CA (39), pengantar barang warga Sungai Lansek, Kecamatan Kamang Baru.
“Mereka ditangkap di pinggir jalan Jorong Pale, Nagari Pematang Panjang, Kecamatan Sijunjung, pada Kamis malam (7/8) sekitar pukul 22.00 WIB,” kata Elfison, Jumat (8/8).
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lokasi tersebut. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga mendapati ketiga pelaku.
Saat penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu yang sempat dibuang J ke tanah dekat motornya. Setelah diinterogasi, J mengaku masih menyimpan sabu di warung miliknya di daerah Lingge.
“Penggeledahan di warung menemukan 60 paket sabu yang disimpan di dalam botol minyak rambut di kamar J,” ungkap Elfison.
Selain 61 paket sabu, polisi juga mengamankan satu unit ponsel, uang tunai Rp150 ribu, serta satu unit sepeda motor merek KLX.
Ketiga pelaku kini ditahan di Mapolres Sijunjung dan dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 115 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga seumur hidup.