Beberapa tahun kemudian, pada 1995, ibunya menikah dengan warga Indonesia dan membawa Amira masuk ke Tanah Air dengan paspor Malaysia dan visa kunjungan singkat. Sejak saat itu, ia tinggal di Indonesia, menikah secara sah, bahkan memiliki anak, yakni Zahira.
Yang menjadi sorotan, meski datang dengan paspor, Nur Amira sempat memiliki KTP dan dokumen kependudukan lainnya. Hal itu yang kemudian dipersoalkan Imigrasi saat menemukan identitasnya.
Menurut catatan Imigrasi Sumbar, kasus Nur Amira berawal dari laporan warga pada 2024. Saat itu tim imigrasi mendeteksi Amira sebagai warga negara asing dan melakukan deportasi ke Malaysia. Dokumen kependudukannya diserahkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Payakumbuh.
Namun, ketika tiba di Malaysia, Nur Amira justru terjebak dalam masalah baru. Ia mengaku sebagai warga negara Indonesia dengan menunjukkan KTP di ponselnya. Akibatnya, ia sempat ditahan di Penjara Kajang, Malaysia, dua bulan sebelum dipulangkan kembali ke Indonesia menggunakan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) yang diterbitkan KJRI Johor Bahru.
Setelah kembali, ia tinggal bersama Zahira di Payakumbuh dan mengaktifkan kembali dokumen kependudukan Indonesia.
Masalah belum selesai. Pada Maret 2025, Nur Amira kembali mendatangi Kantor Imigrasi Agam untuk meminta surat keterangan sebagai WNI karena KTP-nya diblokir. Namun, SPLP yang ia miliki ditahan dan dinyatakan batal. Sejak pertengahan September 2025, ia resmi ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Agam.














