Kabarminang — Seorang siswi kelas 2 SMP di Jorong Tanah Galo, Nagari Lubuk Ulang Aling, Kecamatan Sangir Batang Hari, Solok Selatan, diduga disetubuhi seorang pemuda. Korban bahkan “disekap” tiga hari di sebuah hotel di Sijunjung dan tak dibolehkan pulang.
Ibu korban, ER (33 tahun), mengatakan bahwa korban berinisial WA (13 tahun), sedangkan pemuda tersebut berinisial MP (22 tahun). Ia menyebut bahwa MP orang satu kampung dengannya dan tinggal dekat SMP tempat WA bersekolah.
“Saya punya hubungan kekerabatan dengan orang tua MP. Saya satu suku dengan ibunya. Dengan ayahnya, nenek kami bersaudara,” ujar ER kepada Sumbarkita pada Minggu (18/1/2026).
ER mengetahui anaknya diduga disetubuhi oleh MP berdasarkan cerita korban. Ia menyebut bahwa korban bercerita setelah “disekap” tiga hari oleh MP di sebuah hotel di Sijunjung.
ER menceritakan bahwa pada 15 Desember 2025 WA pergi ke sekolah seperti biasanya. Namun, pada jam pulang sekolah, WA tidak pulang ke rumah.
“Karena anak saya tidak pulang, saya mencarinya ke sekolah, tetapi tidak menemukannya. Saya lalu bertanya kepada teman-temannya. Kata temannya, dia pergi ke Pulau Punjung, Dharmasraya, sendiri dengan sepeda motornya,” tutur ER.
ER bercerita bahwa ternyata WA disuruh pergi ke Pulau Punjung oleh MP. MP berjanji untuk menjemputnya di Pulau Punjung, lalu mengajaknya pergi jalan-jalan dan menikah.
“WA bilang tidak punya uang. MP lalu memberi WA uang jajan Rp100 ribu dan HP untuk berkomunikasi,” ucap ER.















