Setibanya di rumah, kata ER, ia meminta WA untuk menceritakan semuanya. WA lalu mengungkapkan bahwa ia berpacaran dengan MP dan hal itu diketahui oleh ibu dan ayah MP.
“Menurut cerita anak saya, anak saya dan MP sering berpacaran dalam kamar MP dengan pintu dikunci. Orang tua MP tahu mereka berpacaran di dalam kamar seperti itu, tetapi membiarkan saja. Seharusnya mereka melarang mereka berpacaran di kamar,” ucap ER.
Menurut pengakuan anaknya, kata ER, WA dan MP sudah melakukan hubungan badan di kamar rumah orang tua MP dua bulan yang lalu. Ia menyebut bahwa awalnya WA tidak mau diajak melakukan hal itu, tetapi dipaksa oleh MP.
Karena tidak terima anaknya diperlakukan begitu, ER melaporkan MP ke Polres Solok Selatan pada 18 Desember 2025 pukul 13.20 WIB. Ia menyebut bahwa polres menerima laporan mereka dengan Laporan Polisi Nomor: LP/81/XII/2025/SPKT/Polres Solok Selatan/Polda Sumbar.
Setelah satu bulan melapor ke polres, kata ER, polisi belum juga menangkap MP. Ia menyebut bahwa MP masih berkeliaran di kampung tersebut.
ER berharap polisi segera menangkap MP dan meminta keadilan ditegakkan untuk anaknya. Ia menyebut bahwa hatinya hancur melihat anaknya diperlakukan begitu oleh MP.
Kabarminang.com sudah menghubungi Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Selatan, AKP Hilmi Prayugo, melalui pesan dan telepon WhatsApp. Namun, ia belum membalas pesan dan tidak menjawab panggilan telepon. Kabarminang.com akan menerbitkan tanggapan polres dalam berita selanjutnya.















