“Untuk sementara, dugaan pemicunya karena dendam dan sakit hati. Sebelumnya memang sempat terjadi cekcok. Namun untuk sakit hati karena apa masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Dari penangkapan polisi menyita barang bukti berupa satu buah pisau berwarna hitam dan perak serta satu helai kaus berwarna putih sebagai barang bukti. Ia menyebut, RA bekerja sebagai buruh harian lepas dan berdomisili di Kelurahan Banuaran Nan XX.
Atas perbuatannya, RA dijerat Pasal 466 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara.













