Setelah dirawat di rumah sakit beberapa hari, kata Andrio, BH sembuh dan diperbolehkan pulang pada Kamis (26/3/2026). Namun, katanya, keluarga korban tidak menerima kepulangan BH. Setelah itu, katanya, petugas Polres Payakumbuh menangkap BH.
Andrio menambahkan bahwa pihaknya akan menjerat pelaku dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 juncto Pasal 76D Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU. Berdasarkan pasal-pasal itu, katanya, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari hukuman pokok karena korban merupakan anak kandung pelaku.














