Kabarminang — Seorang pria paruh baya di Nagari Situjuah Batua, Kecamatan Situjuah Limo Nagari, Limapuluh Kota, menyetubuhi anak kandungnya tiga kali. Ia dilaporkan oleh istrinya ke kepolisian. Setelah mengetahui dirinya dilaporkan ke kepolisian, ia mencoba untuk bunuh diri.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Payakumbuh, Iptu Andrio Siregar, mengatakan bahwa pria tersebut berinsial BH (43 tahun), sedangkan korban berinisial JN (16 tahun). Ia menyebut pelaku dan korban tinggal bertiga dengan istrinya dan korban di rumah mereka.
Andri menginformasikan bahwa pelaku tiga kali menyetubuhi korban di rumah mereka, yaitu pada 17 Juli 2025, 2 Agustus 2025, dan 18 Oktober 2025. Menurut pengakuannya, pelaku menyetubuhi korban saat istrinya pergi berdagang.
“Saat diinterogasi, pelaku menyetubuhi anaknya karena istrinya tidak mau digauli, lalu tergiur dengan anaknya,” tutur Andrio pada Jumat (27/3/2026).
Akibat perbuatan bejat pelaku, kata Andrio, korban kini hamil tujuh bulan. Ia mengatakan bahwa ibu korban, AY, mengetahui anaknya hamil setelah memeriksa kehamilan korban dengan tespek (test pack) karena melihat perubahan pada tubuh korban. Berdasarkan hasil tes tersebut, katanya, AY mengetahui bahwa anaknya hamil.
“Korban mengakui kepada ibunya bahwa ia dihamili oleh ayahnya,” ucap Andrio.
Setelah mengetahui anaknya hamil karena disetubuhi pelaku, katanya, ibu korban melaporkan pelaku ke Polres Payakumbuh.
Pada Sabtu (21/3/2026), kata Andrio, BH mengetahui bahwa ia dilaporkan oleh istrinya ke kepolisian karena menyetubuhi korban. Karena itu, katanya, BH berniat untuk mengakhiri hidupnya dengan cara meminum racun serangga. Akibatnya, BH dilarikan ke rumah sakit.














