Kabarminang – Seorang perempuan yang mengalami gangguan jiwa dikurung keluarganya selama delapan tahun di Korong Kampung Tanjung, Nagari Kudu Gantiang, Kecamatan V Koto Timur, Padang Pariaman, akhirnya dibebaskan oleh Aksi Solidaritas Piaman Laweh (ASPILA) bersama Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan Kabupaten Padang Pariaman pada Senin (17/11/2025).
Rita dikurung dalam ruangan kecil, di mana ia tidur, makan, dan buang air di tempat yang sama. Kondisi ini membuat kehidupan sehari-harinya sangat tidak layak.
Ketua ASPILA, Azwar Anas, mengatakan pembebasan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari warga. Menurutnya, kasus ini termasuk yang paling berat dalam rangkaian kegiatan kemanusiaan ASPILA sepanjang pekan ini.
“Kondisi pasien ini sangat memprihatinkan. Alhamdulillah, dengan kolaborasi semua pihak, Rita berhasil kami bebaskan dan langsung dibawa untuk pemeriksaan serta perawatan medis,” ujar Azwar Anas.
Saat ini, Rita dirawat di rumah keluarganya dengan pendampingan tim medis dan petugas sosial. Ia dijadwalkan pada Desember 2025 akan dibawa untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut di Yayasan Pelita Insani Padang.
“Saat ini masih dirawat di rumah oleh keluarganya karena yayasan penuh. Bulan depan, kita bawa ke Yayasan Pelita Insani Padang,” tambah Azwar.
Ia menegaskan pihaknya akan terus membuka layanan pengaduan masyarakat dan bergerak cepat bersama pemerintah daerah setiap ada laporan kasus














