Rabu, Februari 11, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Diimingi-imingi Rp500 Ribu, Siswi SMA di Pesisir Selatan Disetubuhi Pemuda Baru Kenal

Holy Adib
Selasa, 8 Juli 2025 15:37
in Hukum & Kriminal
Polisi menangkap nelayan  berinisial JK (23), warga Taluak Ujuang Batu, Nagari Taluak Tigo Sakato, Kecamatan Batang Kapas, Pesisir Selatan, atas dugaan menyetubuhi anak di bawah umur. Foto: Polres Pesisir Selatan

Polisi menangkap nelayan berinisial JK (23), warga Taluak Ujuang Batu, Nagari Taluak Tigo Sakato, Kecamatan Batang Kapas, Pesisir Selatan, atas dugaan menyetubuhi anak di bawah umur. Foto: Polres Pesisir Selatan


Kabarminng – Seorang nelayan berinisial JK (23), warga Taluak Ujuang Batu, Nagari Taluak Tigo Sakato, Kecamatan Batang Kapas, Pesisir Selatan, diduga menyetubuhi siswi SMA berinisial TR (17), warga Lubuk Kumpai, Kecamatan Bayang, Jumat (17/1) dini hari. Akibat perbuatan itu, JK dilaporkan oleh orang tua TR ke polres.

Kepala Satuan Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Yogie Biantoro, mengatakan bahwa JK dan TR bukanlah sepasang kekasih. Ia menyebut bahwa keduanya baru kenal.

Yogie kemudian menceritakan kronologi terjadinya dugaan persetubuhan itu. JK menemui TR di Masjid Nurul Yakin Lubuk Kumpai pada Kamis (16/1) sekitar pukul 21.00 WIB. JK merayu TR untuk pergi dengannya, sampai akhirnya TR mau. Kemudian, JK membawa TR dengan sepeda motornya ke Taluak Ujuang Batu. Keduanya berhenti di sebuah rumah kosong pada Jumat (17/7) sekitar pukul 00.20 WIB.

JK kemudian membawa TR masuk ke dapur rumah itu, lalu meminta TR untuk membuka celana. TR menjawab tidak mau. Namun, JK membujuk TR dengan berkata, “Kalau kamu mau bersetubuh dengan saya, saya akan memberikan uang untuk kamu Rp500 ribu.”

“JK memaksa membuka celana TR, tetapi TR menyingkirkan tangan JK. Tetapi, JK tetap menyetubuhi TR. Setelah menyetubuhi TR dua menit, JK mengajak TR untuk bersetubuh lagi, tetapi TR menolak. TR kemudian minta diantar pulang,” tutur Yogie kepada Kabarminang.com pada Selasa (8/7).

Setelah keduanya tiba di jembatan Lubuk Kumpai, kata Yogie, JK menurunkan TR. Saat itu, katanya, JK melihat ada pemuda yang memergokinya menurunkan TR, kemudian ia kabur.

“Pemuda yang melihat JK menurunkan TR tersebut kemudian melapor kepada orang tua TR. TR mengaku kepada orang tuanya bahwa ia disetubuhi satu kali oleh JK. Orang tua TR, ibu dan ayahnya, kemudian melaporkan JK ke Polres Pesisir Selatan pada 17 Januari 2025,” ujar Yogie.

Pada Senin (7/7) pukul 23.00 WIB, kata Yogie, pihaknya menangkap JK di Bukit Teratak, Taluak Ujuang Batu, atas dugaan menyetubuhi anak di bawah umur. Pihaknya menangkap JK berdasarkan bukti permulaan yang cukup, yang menguatkan dugaan persetubuhan anak di bawah umur sebagaimana yang dimaksud Pasal 76D juncto Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Selain menangkap JK, pihaknya menyita barang bukti dan mencari saksi serta mencatat keterangan saksi.

Pihaknya sudah menetapkan JK sebagai tersangka dan menahannya di sel polres. Ia menyebut bahwa atas perbuatan itu, JK terancam hukuman 5 tahun hingga 15 tahun.

 


Tags: Kecamatan Batang KapasKecamatan Bayangpencabulan di Pesisir SelatanPersetubuhan anak di Pesisir SelatanPesisir Selatan

Berita Terkait

Sakit Hati Upah Tak Dibayar, Mantan Pekerja Sawit Bunuh Pensiunan ASN di Pasaman Barat

Sakit Hati Upah Tak Dibayar, Mantan Pekerja Sawit Bunuh Pensiunan ASN di Pasaman Barat

10 Februari 2026
Polda Sumbar Ungkap 262 Kg Ganja dan 8 Kg Sabu dalam Dua Bulan

Polda Sumbar Ungkap 262 Kg Ganja dan 8 Kg Sabu dalam Dua Bulan

10 Februari 2026
Ayah dan Anak di Padang Pariaman Divonis Penjara Kasus Pencabulan dan Penganiayaan

Ayah dan Anak di Padang Pariaman Divonis Penjara Kasus Pencabulan dan Penganiayaan

10 Februari 2026
Hampir 2 Bulan Berlalu, Pembunuhan Pensiunan Guru di Limapuluh Kota Belum Terungkap

Hampir 2 Bulan Berlalu, Pembunuhan Pensiunan Guru di Limapuluh Kota Belum Terungkap

10 Februari 2026
Kejari Pesisir Selatan Blender 10,49 Gram Sabu-Sabu dan Bakar 25,27 Gram Ganja

Kejari Pesisir Selatan Blender 10,49 Gram Sabu-Sabu dan Bakar 25,27 Gram Ganja

10 Februari 2026
Razia Tambang Emas Ilegal di Limapuluh Kota, Polisi Tak Temukan Alat Berat

Razia Tambang Emas Ilegal di Limapuluh Kota, Polisi Tak Temukan Alat Berat

10 Februari 2026
Next Post
Hendak Menuju TKP Kebakaran, Mobil Damkar Tabrak Kios Bensin di Solok, 1 Tewas

Hendak Menuju TKP Kebakaran, Mobil Damkar Tabrak Kios Bensin di Solok, 1 Tewas

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Dibawa Kabur Suami yang Buronan, Wanita Ditemukan Jadi Mayat di Pesisir Selatan

Dibawa Kabur Suami yang Buronan, Wanita Ditemukan Jadi Mayat di Pesisir Selatan

5 Februari 2026

Fraksi PDIP Tolak Interpelasi Wali Kota Padang soal Krisis Air Bersih, Alasannya Politis dan Bikin Gaduh

Fraksi PDIP Tolak Interpelasi Wali Kota Padang soal Krisis Air Bersih, Alasannya Politis dan Bikin Gaduh

8 Februari 2026

Tes Kehamilan di Sekolah, 1 Siswi SMP di Pesisir Selatan Positif Hamil

Tes Kehamilan di Sekolah, 1 Siswi SMP di Pesisir Selatan Positif Hamil

2 Februari 2026

Dua Tersangka Kasus Pencabulan Pelajar di Pariaman Ditangkap, Satu Eks Anggota DPRD

Siswi SMP di Padang Pariaman Hamil 5 Bulan, Diduga Disetubuhi Pria Kenalan Medsos

9 Februari 2026

Siswi MAN di Solok Selatan Lahirkan Bayi, Pacar Enggan Tanggung Jawab

Siswi MAN di Solok Selatan Lahirkan Bayi, Pacar Enggan Tanggung Jawab

9 Februari 2026

Razia Tambang Emas Ilegal di Limapuluh Kota, Polisi Tak Temukan Alat Berat

Razia Tambang Emas Ilegal di Limapuluh Kota, Polisi Tak Temukan Alat Berat

10 Februari 2026

Pemkab Dharmasraya Dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri, Tunggakan KPBU PJU Rp6,2 Miliar

Pemkab Dharmasraya Dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri, Tunggakan KPBU PJU Rp6,2 Miliar

5 Februari 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.