Kabarminang — Polisi menangkap tiga pemuda yang sedang mengisap sabu-sabu di sebuah rumah di Dusun Panjaringan, Desa Batu Tanjung, Kecamatan Talawi, Sawahlunto, pada Kamis (13/11) sekitar pukul 15.30 WIB.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Sawahlunto, AKP Taufik, mengatakan bahwa ketiganya ialah GZ (19), warga Domang, Desa Batu Tanjung, RFM (19), warga Dusun Kundi, Desa Talawi Mudiak; dan AAP (21), warga Dusun Sago, Desa Talawi Mudiak. Saat polisi menggerebek ketiganya, kata Taufik, mereka sedang mengisap sabu-sabu bersama-sama.
Taufik menginformasikan bahwa di rumah itu pihaknya menemukan sejumlah barang bukti, antara lain 1 paket kecil sabu-sabu sisa pakai dalam plastik klip bening dan seperangkat alat isap sabu-sabu.
“Saat mendengar kedatangan petugas, ketiganya panik dan mencoba membuang barang bukti ke kamar mandi serta dapur rumah. Namun, petugas berhasil menemukan seluruh barang bukti yang dibuang,” ujar Taufik pada Senin (17/11).
Pihaknya lalu membawa ketiganya ke Markas Polres Sawahlunto dan menahannya. Perihal kelanjutan penangkapan mereka, Taufik mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan asesmen ketiga orang itu kepada Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Sumbar.
“Jika menurut asesmen BNNP Sumbar ketiganya direhabilitasi karena mereka hanya pemakai sabu-sabu, kami akan menyerahkan ketiganya kepada BNNP Sumbar untuk direhabilitasi. Jika tidak, mereka akan diproses hukum. Jika diproses hukum, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutur Taufik.















