Praktik ilegal itu diduga dilakukan melalui modus negosiasi aset serta memanfaatkan masa penahanan tersangka. Peristiwa tersebut disebut terjadi di wilayah Jawa Timur maupun di lingkungan Markas Polda NTT.
Menurut Andra, dampak dari kasus tersebut juga mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan, termasuk terhambatnya pelaksanaan tahap II ke pihak kejaksaan karena salah satu tersangka kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Ia menambahkan, Polda NTT telah berkoordinasi dengan Divisi Profesi dan Pengamanan Polri untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap perwira menengah yang diduga terlibat.
“Untuk menjamin objektivitas penanganan perkara, yang bersangkutan saat ini telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda NTT dan sedang menjalani pemeriksaan di Divpropam Polri,” ujarnya.
Jika terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022, yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi tegas hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Sementara itu, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, menegaskan langkah penonaktifan tersebut merupakan bentuk keseriusan institusi Polri dalam melakukan pembenahan internal.
“Polda NTT berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota. Penegakan disiplin dan kode etik dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” katanya.
Ia menambahkan bahwa Polda NTT juga akan segera melaksanakan gelar perkara khusus bersama Divpropam Polri untuk menentukan status hukum terhadap perwira menengah yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.















