Robby menegaskan, kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat, khususnya pihak yang menjadi pemasok narkotika.
“Jaringannya masih kami kembangkan dan masih dalam proses penyelidikan. Kami masih menelusuri pihak yang menyuplai barang kepada pelaku, sehingga masih ada pengembangan untuk tersangka lainnya,” katanya.
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu timbangan kecil, 99 kaca pirek, tiga bungkus besar plastik klip, satu brankas, serta uang tunai sebesar Rp4.412.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polsek Lubuk Begalung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, dia disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.














