Kabarminang – Polisi meringkus dua terduga pencuri sepeda motor di Abai, Kecamatan Koto Baru, Dharmasraya, pada Jumat (8/8). Kedua terduga pencuri itu ialah Apri Dedi alias Dedi Uban (42), petani, warga Jorong Koto Gadang, Nagari Ampang Kuranji, Koto Baru, dan Hermansyah Sutopo alias Alif (44), wiraswasta, warga Jorong Tanjung Betung, Nagari Koto Tinggi, Kecamatan Koto Besar.
Informasi itu disampaikan Kepala Polsek Koto Baru, Iptu Alfurqan, pada Senin (11/8). Ia menyebut bahwa penangkapan kedua terduga pencuri itu merupakan hasil koordinasi tim reserse kriminal gabungan Polres Dharmasraya dan Polsek Koto Baru berdasarkan laporan polisi LP/B/41/VII/2025 tertanggal 17 Juli 2025.
“Dari hasil penyelidikan gabungan, kami mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk menangkap kedua pelaku,” ujarnya.
Alfurqan mengatakan bahwa keduanya diduga mencuri Yamaha Vega ZR hitam tanpa nomor polisi dan satu buah STNK di Jorong Pasar Koto Baru, Nagari Koto Baru, Kecamatan Koto Baru, pada Rabu (16/7/2025) sekira pukul 1.00 WIB.
Pihaknya sudah membawa kedua terduga pencuri itu dan barang bukti ke Polsek Koto Baru untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihaknya menjerat keduanya dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
“Dedi residivis. Dia pernah ditangkap pada kasus pencurian,” ucapnya.
Kepala Polres Dharmasraya, AKBP Purwanto Hari Subekti, mengapresiasi kerja cepat tim gabungan tersebut. Ia mengatakan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Dharmasraya.