Atas tindakannya, MR dijerat dengan Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pasal ini mengatur hukuman pidana bagi pelaku KDRT yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan dalam rumah tangga yang berujung pada tragedi. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan konflik rumah tangga dengan kekerasan, dan mendorong pelaporan dini jika terjadi dugaan kekerasan domestik.
halaman 2 dari 2