Senin, Agustus 4, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Diduga Cabuli Anak Tiri Berkali-kali, Pedagang Buah di Limapuluh Kota Ditangkap

Dharma Harisa
Kamis, 12 Juni 2025 17:49
in Hukum & Kriminal
HM (48), pedagang buah di Pasar Limbanang, Jorong Ekor Parit, Nagarian Limbanang, Kecamatan Suliki, Limapuluh Kota, diperiksa di Markas Polres 50 Kota pada Rabu (11/6). Foto: Polres 50 Kota

HM (48), pedagang buah di Pasar Limbanang, Jorong Ekor Parit, Nagarian Limbanang, Kecamatan Suliki, Limapuluh Kota, diperiksa di Markas Polres 50 Kota pada Rabu (11/6). Foto: Polres 50 Kota


Sumbarkita – Polisi menangkap pria berinisial HM (48) di Limapuluh Kota karena diduga mencabuli anak tirinya, yang berusia di bawah umur. Polisi menangkapnya di kios buahnya di Pasar Limbanang, Jorong Ekor Parit, Nagarian Limbanang, Kecamatan Suliki, pada Rabu (11/6) pukul 17.15 WIB.

“Pelaku kami tangkap tanpa perlawanan. Ia langsung dibawa ke Mapolres 50 Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kepala Satuan Reskrim Polres 50 Kota, Iptu Repaldi, pada Kamis (12/6).

Ia mengatakan bahwa pihaknya menangkap HM berdasarkan laporan resmi yang diterima pihaknya pada 10 Mei 2025. Ia menyebut bahwa penangkapan itu juga didukung oleh Surat Perintah Penyidikan dan Surat Perintah Penangkapan.

Repaldi mengatakan bahwa HM mengaku mencabuli anak tirinya, yang saat ini berusia 17 tahun. Ia menyebut bahwa HM melakukan aksi bejat itu di sebuah rumah di Jorong Penago, Nagari Limbanang, dalam Januari 2025 pukul 16.00 WIB.

“Perbuatan cabul itu disebut telah dilakukan berkali-kali. Namun, waktu kejadian secara persis sudah tidak diingat lagi oleh pelaku maupun korban,” ucapnya.

Pihaknya menjerat pelaku dengan Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E dan Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. Berdasarkan pasal-pasal itu, kata Repaldi, terduga pelaku terancam hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

“Kasus ini akan kami tangani dengan serius. Kami berkomitmen menindak tegas pelaku kekerasan seksual terhadap anak,” ucap Repaldi.

Kapolres 50 Kota, AKBP Syaiful Wachid, menegaskan komitmennya terhadap perlindungan anak dari kejahatan seksual.

“Kami akan terus menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Anak adalah masa depan bangsa dan wajib kita lindungi bersama,” ujarnya.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika mengetahui atau mencurigai adanya tindakan kekerasan seksual terhadap anak demi menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak.

 

 


Tags: ayah cabuli anak tiri di Limapuluh KotaLimapuluh KotaPencabulan di Limapuluh KotaPolres 50 Kota

Berita Terkait

Pemuda di Padang Ditangkap Polisi karena Curi Kabel Tower Telekomunikasi

Pemuda di Padang Ditangkap Polisi karena Curi Kabel Tower Telekomunikasi

3 Agustus 2025
Pria di Limapuluh Kota Ditangkap Polisi Saat Kendarai Motor Curian

Pria di Limapuluh Kota Ditangkap Polisi Saat Kendarai Motor Curian

3 Agustus 2025
Remaja Perempuan Bunuh Ibu Kandung yang Sedang Salat

Remaja Perempuan Bunuh Ibu Kandung yang Sedang Salat

3 Agustus 2025
Satpam Sekolah di Bukittinggi Cabuli Anak 11 Tahun Diduga Berkali-kali, Aksi Dipergoki Ibu Korban

Satpam Sekolah di Bukittinggi Cabuli Anak 11 Tahun Diduga Berkali-kali, Aksi Dipergoki Ibu Korban

3 Agustus 2025
Bejat! Petugas Satpam di Bukittinggi Diduga Cabuli Anak Tiri

Bejat! Petugas Satpam di Bukittinggi Diduga Cabuli Anak Tiri

2 Agustus 2025
Polisi Tangkap Kurir Sabu di Solok Selatan, Pemasok Masih Buron

Polisi Tangkap Kurir Sabu di Solok Selatan, Pemasok Masih Buron

2 Agustus 2025
Next Post
4 Mobil Damkar Padang Dikerahkan Padamkan Kebakaran Sebuah Rumah di Permukiman Padat

4 Mobil Damkar Padang Dikerahkan Padamkan Kebakaran Sebuah Rumah di Permukiman Padat

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

BPK Temukan Kerugian Rp1,047 Miliar pada Proyek Jalan dan Irigasi Dharmasraya

BPK Temukan Kerugian Rp1,047 Miliar pada Proyek Jalan dan Irigasi Dharmasraya

29 Juli 2025

DPRD Dharmasraya Siap Dorong Temuan BPK Rp6 Miliar ke Ranah Hukum

DPRD Dharmasraya Siap Dorong Temuan BPK Rp6 Miliar ke Ranah Hukum

29 Juli 2025

Rumah Doa Umat Kristen Dirusak, LBH Padang Minta Negara Tak Biarkan Praktik Intoleransi

Rumah Doa Kristen di Padang Dibubarkan, MUI Sumbar Tak Ingin Umat Islam Disudutkan

29 Juli 2025

Aksi Bidan Desa Pertaruhkan Nyawa Seberangi Sungai Demi Tolong Warga Sakit di Pasaman

Aksi Bidan Desa Pertaruhkan Nyawa Seberangi Sungai Demi Tolong Warga Sakit di Pasaman

2 Agustus 2025

BPK Temukan Kerugian Negara pada Proyek Jalan Pulau Mainan Rp3,35 Miliar di Dharmasraya

BPK Temukan Kerugian Negara pada Proyek Jalan Pulau Mainan Rp3,35 Miliar di Dharmasraya

29 Juli 2025

2 Mahasiswa Sumbar Kecelakaan di Pekanbaru, 1 Orang Tewas di Tempat

Mahasiswi Asal Pasaman Barat yang Tewas Kecelakaan di Pekanbaru Lulusan SMAN Agam Cendekia

30 Juli 2025

Bayi Hasil Hubungan Gelap Dibuang di Padang, Perempuan dan Pria Muda Asal Pesisir Selatan Ditangkap

Bayi Hasil Hubungan Gelap Dibuang di Padang, Perempuan dan Pria Muda Asal Pesisir Selatan Ditangkap

29 Juli 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.