Perbuatan tak senonoh pelaku terbongkar setelah korban menyampaikan kejadian yang menimpanya kepada ibu kandungnya. Ibu kandung korban selanjutnya melaporkan kepada pihak kepolisian.
Akibat perbuatannya, AA dijerat dengan pasal pencabulan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Kapolres.
halaman 2 dari 2