© 2026 Kabarminang.com All right reserved
Yose menambahkan bahwa pihaknya akan menjerat AL dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara atau pidana denda paling banyak kategori V (Rp500 juta).
© 2025 KabarMinang.com.