Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, namun tercatat dua orang mengalami luka ringan, dan satu orang lainnya luka parah.
Perkara ini kini ditangani oleh pihak kepolisian dan diproses sesuai Pasal 310 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur kecelakaan dengan korban luka dan kerugian harta benda.
halaman 2 dari 2