Kabarminang.com – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia mengabulkan penarikan permohonan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Sawahlunto yang diajukan oleh pasangan calon Deri Asta dan Desni Seswinari. Permohonan tersebut sebelumnya terdaftar dalam perkara Nomor 50/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Diketahui, pasangan calon nomor urut 2, Deri Asta dan Desni Seswinari, mengajukan gugatan ke MK pada 5 Desember 2024 dengan kuasa hukum Syamsurdi Nofriza, yang kemudian digantikan oleh Afriendi Sikumbang, pada 14 Desember 2024. Dalam gugatannya, paslon Deri-Desni menduga adanya pelanggaran persyaratan administrasi pencalonan paslon 01 Riyanda Pura dan Jeffry Hibatullah.
Mereka menuding paslon 01 tidak menyerahkan tanda terima dari pejabat berwenang atas pengajuan surat pengunduran diri Riyanda Putra sebagai anggota DPRD Kota Sawahlunto.
Namun, pada 10 Januari 2025, MK menerima surat pencabutan perkara Nomor 50/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang diajukan oleh pemohon melalui kuasa hukumnya, Afriendi Sikumbang. Surat tersebut bertanggal 31 Desember 2024 dengan perihal “Pencabutan Perkara.”
Sebagai tindak lanjut, MK memerintahkan pemohon untuk menghadiri sidang konfirmasi pada 21 Januari 2025 guna memastikan bahwa pencabutan dilakukan tanpa tekanan dan mendapatkan tanggapan dari pihak termohon serta Bawaslu.
Namun, dalam persidangan tersebut, baik kuasa hukum maupun prinsipal pemohon tidak hadir. Ketidakhadiran ini membuat MK tidak dapat melakukan konfirmasi secara langsung.