Minggu, Januari 18, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Darurat Karhutla di Solok, Kapolres Tegaskan Pelaku Pembakaran Lahan Bisa Dipidana

Dharma Harisa
Rabu, 23 Juli 2025 09:26
in Kabar Sumbar
kebakaran lahan di Solok

kebakaran lahan di Solok


Kabarminang – Kapolres Solok Kota dan Kapolres Solok Arosuka kompak mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Imbauan ini disampaikan menyusul meningkatnya potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Sumatera Barat selama musim kemarau.

Kapolres Solok Kota AKBP Mas’ud Ahmad menyampaikan, pembakaran lahan, baik untuk membuka kebun maupun kepentingan lainnya, sangat berbahaya dan merugikan banyak pihak.

“Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tapi juga berdampak pada lingkungan, kesehatan, dan aktivitas sosial masyarakat,” kata AKBP Mas’ud Ahmad, Selasa (22/7/2025).

Ia mengimbau warga untuk tidak melakukan pembakaran dalam bentuk apa pun dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar hutan dan lahan.

Polres Solok Kota bersama instansi terkait juga telah meningkatkan patroli serta sosialisasi kepada masyarakat guna mencegah karhutla.

“Mari kita jaga Solok Kota agar tetap aman, bersih, dan bebas dari kabut asap. Kami sangat berharap peran aktif masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Kapolres Solok Arosuka AKBP Agung Pranajaya menegaskan bahwa praktik pembakaran hutan dan lahan adalah tindakan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

“Barang siapa dengan sengaja membakar hutan diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar,” tegasnya.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: Karhutla di Solok

Berita Terkait

Viral di Media Sosial 2 Siswi SMPN 7 Pariaman Berkelahi, 34 Siswa Terlibat

Viral di Media Sosial 2 Siswi SMPN 7 Pariaman Berkelahi, 34 Siswa Terlibat

18 Januari 2026
Prakiraan Cuaca Sumbar 18–20 Januari 2026: Waspada Hujan Lebat di Sejumlah Daerah

Prakiraan Cuaca Sumbar 18–20 Januari 2026: Waspada Hujan Lebat di Sejumlah Daerah

18 Januari 2026
Marapi Kembali Erupsi, Semburkan Abu 300 Meter di Atas Puncak

Marapi Kembali Erupsi, Semburkan Abu 300 Meter di Atas Puncak

18 Januari 2026
Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 18 Januari 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 18 Januari 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

18 Januari 2026
Polisi Tutup Tambang Emas Ilegal di Solok Selatan, Lubang Galian Disegel

Sepekan Razia Tambang Emas Ilegal di 4 Daerah Sumbar, 10 Pelaku Ditangkap

17 Januari 2026
Jembatan Putus Akibat Galodo, Warga di Padang Pariaman Seberangi Sungai Batang Anai dengan Perahu Karet

Jembatan Putus Akibat Galodo, Warga di Padang Pariaman Seberangi Sungai Batang Anai dengan Perahu Karet

17 Januari 2026
Next Post
PT Semen Padang Bangun Taman Digital Ecobrick di Museum Adityawarman, Perkuat Literasi Digital dan Lingkungan

PT Semen Padang Bangun Taman Digital Ecobrick di Museum Adityawarman, Perkuat Literasi Digital dan Lingkungan

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Seribuan Warga Dharmasraya Demo PT TKA, Tuntut Penyerahan Lahan Plasma Sawit

Seribuan Warga Dharmasraya Demo PT TKA, Tuntut Penyerahan Lahan Plasma Sawit

12 Januari 2026

Pria Bertopeng Teror Warga di Agam, Perempuan Jadi Target Aksi Tak Senonoh

Pria Bertopeng Teror Warga di Agam, Perempuan Jadi Target Aksi Tak Senonoh

16 Januari 2026

Viral! Pria Asal Padang Jalan Kaki Menuju Makkah untuk Ibadah Haji

Viral! Pria Asal Padang Jalan Kaki Menuju Makkah untuk Ibadah Haji

16 Januari 2026

Wanita Korban Jambret di Pariaman Tewas, Kaki Kanan Hancur, Polisi Ungkap Kronologi

Wanita Korban Jambret di Pariaman Tewas, Kaki Kanan Hancur, Polisi Ungkap Kronologi

12 Januari 2026

Seorang Pria Marah-Marah di Klinik di Padang, Diduga Terkait Pelayanan

Seorang Pria Marah-Marah di Klinik di Padang, Diduga Terkait Pelayanan

13 Januari 2026

Keluarga dari Korban Tewas Dikeroyok di Pasaman Barat Harap Polres Tangkap Semua Pelaku

Keluarga dari Korban Tewas Dikeroyok di Pasaman Barat Harap Polres Tangkap Semua Pelaku

9 Januari 2026

Kabur Usai Tabrak Motor, Sopir L300 di Limapuluh Kota Dibekuk Polisi

Kabur Usai Tabrak Motor, Sopir L300 di Limapuluh Kota Dibekuk Polisi

11 Januari 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.