Kabarminang – Kapolres Solok Kota dan Kapolres Solok Arosuka kompak mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Imbauan ini disampaikan menyusul meningkatnya potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Sumatera Barat selama musim kemarau.
Kapolres Solok Kota AKBP Mas’ud Ahmad menyampaikan, pembakaran lahan, baik untuk membuka kebun maupun kepentingan lainnya, sangat berbahaya dan merugikan banyak pihak.
“Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tapi juga berdampak pada lingkungan, kesehatan, dan aktivitas sosial masyarakat,” kata AKBP Mas’ud Ahmad, Selasa (22/7/2025).
Ia mengimbau warga untuk tidak melakukan pembakaran dalam bentuk apa pun dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar hutan dan lahan.
Polres Solok Kota bersama instansi terkait juga telah meningkatkan patroli serta sosialisasi kepada masyarakat guna mencegah karhutla.
“Mari kita jaga Solok Kota agar tetap aman, bersih, dan bebas dari kabut asap. Kami sangat berharap peran aktif masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolres Solok Arosuka AKBP Agung Pranajaya menegaskan bahwa praktik pembakaran hutan dan lahan adalah tindakan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
“Barang siapa dengan sengaja membakar hutan diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar,” tegasnya.