Aridona menegaskan, proses yang dilakukan Kejari Pariaman saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Sejumlah keterangan masih dikumpulkan untuk mendalami perkara tersebut.
Kejaksaan, lanjutnya, masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dinilai mengetahui maupun berkaitan dengan penggunaan dana hibah KONI Kota Pariaman tahun 2024.
Sampai saat ini, Kejari Pariaman masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui ada atau tidaknya dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana hibah tersebut.
halaman 2 dari 2
















