Kabarminang – Seorang pria berinisial RAC (27) ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Agam karena diduga membobol sebuah rumah kosong di Jorong Padang Tongga, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam. Polisi masih memburu seorang pelaku lain yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Kasat Reskrim Polres Agam, AKP Rinto Alwi, mengatakan penangkapan itu merupakan tindak lanjut dari laporan korban tertanggal 2 Juli 2026.
“Personel Opsnal Satreskrim memperoleh informasi dari masyarakat mengenai keberadaan terduga pelaku. Setelah informasi diterima, tim langsung bergerak menuju rumah orang tua pelaku di Jorong Padang Tongga, Nagari Manggopoh, yang lokasinya berdekatan dengan tempat kejadian perkara,” kata Rinto, Selasa (7/7/2026).
Setibanya di lokasi, petugas mendapati RAC sedang tidur di rumah tersebut. Polisi kemudian langsung mengamankannya tanpa perlawanan dan membawanya ke Polres Agam untuk menjalani pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan, RAC mengakui melakukan pencurian bersama seorang rekannya berinisial R (30). Keduanya diduga melancarkan aksi saat rumah milik korban dalam keadaan kosong pada Sabtu (27/6/2026).
Menurut pengakuan tersangka, barang-barang yang dicuri meliputi satu unit televisi merek Panasonic, dua unit Matrix TV, satu unit kulkas, satu unit mesin jahit, serta satu unit mesin kukur kelapa.
Dalam penyidikan, polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa televisi Panasonic, dua unit Matrix TV, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang diduga digunakan untuk mengangkut hasil curian.
“Tersangka kini telah ditahan untuk kepentingan penyidikan,” ujarnya.
Polisi masih melakukan pengembangan kasus sekaligus memburu R yang hingga kini belum tertangkap. Atas perbuatannya, RAC dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.













