Kabarminang — Polisi menangkap seorang terduga pencuri di Sibingkeh Siguntur, Nagari Siguntur Mudo, Kecamatan Koto XI Tarusan, Pesisir Selatan, pada Senin (20/10) pukul 21.00 WIB.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pesisir Selatan, AKP Yogie Biantoro, mengatakan bahwa terduga pencuri itu berinisial AP, warga Kampung Koto Siguntur, Nagari Siguntur Mudo, Kecamatan Koto XI Tarusan. Ia menyebut bahwa AP mencuri barang-barang tower telekomunikasi bersama rekannya berinisial HS.
Yogie menginformasikan bahwa barang-barang tower itu milik PT Dayamitra Telekomunikasi, yaitu baterai litium, radio remote, dan power RRu. Barang-barang itu, kata Yogie, dicuri oleh kedua orang itu di Bukik Basuang, Kampung Korong Nan Ampek, Nagari Taratak Sungai Lundang, Kecamatan Koto XI Tarusan.
“Mereka mencuri 48 baterai selama sepuluh hari selama Juni 2025. HS menjual barang-barang tersebut dijual kepada pengepul barang rongsokan di Padang,” ujar Yogie pada Selasa (21/10).
Yogie mengatakan bahwa akibat pencurian itu, PT Dayamitra Telekomunikasi rugi sekitar Rp400 juta. Karena itu, kata Yogie, Rully, pemilik perusahaan itu melaporkan kejadian itu ke Polres Pesisir Selatan. Ia menyebut bahwa polres mencatat laporan itu dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/113/IX/2025/SPKT/POLRES PESISIR SELATAN/POLDA SUMBAR, tanggal 02 September 2025.
Pihaknya kemudian menangkap AP, lalu membawanya ke Markas Polres Pesisir Selatan. Yogie mengatakan bahwa pihaknya sudah menetapkan AP sebagai tersangka.
“AP dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun,” ucapnya.















