Kabarminang.com – Polisi menangkap empat anggota sindikat spesialis pencurian mobil pikap L300 lintas provinsi. Sindikat ini kerap beraksi di Sumatera Barat, terutama di Kota Padang dan Kabupaten Padang Pariaman.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, mengatakan bahwa dua pelaku awalnya ditangkap oleh jajaran Polresta Padang. Sindikat ini telah dua kali menjalankan aksi di Kota Padang. Pihaknya kemudian melakukan pengembangan kasus.
“Hasil pengembangan akhirnya kami berhasil mengamankan dua tersangka lagi yang merupakan otak dalam sindikat ini. Mereka telah tiga kali beraksi di Padang Pariaman,” ungkap Faisol, Kamis (14/11).
Dua pelaku yang ditangkap oleh Satreskrim Polres Padang Pariaman yakni Ganda dan Jes. Ganda ditangkap saat hendak kabur ke Lampung, sedangkan Jes ditangkap di Kota Jambi.
Kapolres menjelaskan, keempat tersangka memainkan peran masing-masing, menjadi pemetik, sopir, pengintai dan penadah.
“Awalnya ada tersangka yang mengintai mobil untuk menjadi target pencurian. Pengintaian ini berlangsung dengan menggunakan mobil rental, yang dilakukan pada malam hari sampai subuh. Mobil yang menjadi intaian sindikat ini merupakan mobil yang terparkir di perkarangan rumah tak berpagar dan yang terparkir di pinggir jalan,” ujarnya.
Setelah mobil dipetik, sindikat ini langsung menjual mobil ke penadah yakni Jes dengan harga Rp20 juta. Penadah kemudian menjual kembali mobil tersebut dengan harga Rp25 juta, ke provinsi Jambi.
Kasus ini masih terus dikembangkan polisi. Sementara para pelaku diamankan di Mapolres Padang Pariaman.