Keputusan ini merupakan hasil Mudzakarah yang diselenggarakan pada 14 Februari 2025, melibatkan berbagai pemangku kepentingan termasuk MUI Kota Padang, DMI Kota Padang, Kamenag Kota Padang, Kesra Kota Padang, dan Dinas Perikanan dan Pangan Kota Padang
Penetapan besaran zakat fitrah dan fidyah ini mengacu pada beberapa regulasi, termasuk Undang-undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Surat Edaran Ketua Baznas Nomor 02 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pengumpulan dan Pendistribusian Zakat Fitrah.
halaman 2 dari 2