Kabarminang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman kembali menegaskan aturan terkait pembatasan jam operasional hiburan malam di wilayah tersebut. Kebijakan ini bertujuan menjaga ketertiban umum serta nilai-nilai budaya dan agama di tengah masyarakat.
Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Aziz, menyampaikan bahwa hiburan malam seperti orgen tunggal hanya diperbolehkan berlangsung hingga pukul 23.00 WIB. Selain itu, para penyelenggara dan pengisi acara juga diminta menjaga kesopanan dalam penampilan maupun perilaku saat berada di atas panggung.
Menurutnya, aturan ini diterapkan sebagai upaya menjaga marwah daerah serta mencegah terjadinya perilaku yang bertentangan dengan norma yang berlaku di Kabupaten Padang Pariaman.
“Mencari nafkah itu wajib, berhibur itu boleh. Namun, perbuatan maksiat tetap tidak diperbolehkan di Kabupaten Padang Pariaman,” tegasnya.
Pemkab Padang Pariaman juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mematuhi aturan tersebut demi terciptanya suasana yang aman, tertib, dan kondusif di lingkungan masing-masing.
Selain itu, pemerintah daerah melalui instansi terkait akan meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan hiburan malam di berbagai nagari. Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap kegiatan berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan.
Pemkab juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, peran aktif masyarakat dan aparat setempat sangat dibutuhkan dalam menjaga ketertiban serta menciptakan lingkungan yang harmonis.















