Selasa, Maret 31, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Cara Tukar Uang Baru di BI Jelang Lebaran 2026, Ini Syarat dan Langkahnya

Juni Fitra Yenti
Sabtu, 28 Februari 2026 21:59
in Kabar Sumbar
Ilustrasi uang baru.

Ilustrasi uang baru.


Kabarminang – Bank Indonesia (BI) membuka layanan penukaran uang baru yang banyak dimanfaatkan masyarakat menjelang ramadan dan Idul Fitri. Untuk mempermudah proses, BI menyediakan sistem pemesanan secara daring melalui platform PINTAR BI sehingga penukaran dapat dilakukan lebih tertib dan terjadwal.

Layanan ini menjadi solusi bagi masyarakat yang ingin memperoleh uang pecahan baru untuk kebutuhan lebaran, seperti berbagi uang kepada keluarga maupun tradisi pemberian THR.

Bank Indonesia menegaskan bahwa masyarakat perlu memahami syarat serta prosedur penukaran agar proses berjalan lancar sesuai ketentuan yang berlaku.

Syarat Penukaran Uang Baru di BI

Berdasarkan panduan resmi Bank Indonesia, terdapat sejumlah ketentuan yang wajib dipenuhi oleh pemohon penukaran uang Rupiah, antara lain:

-Penukaran dilakukan sesuai waktu dan lokasi yang tercantum pada bukti pemesanan.

-Penukaran tidak dapat diwakilkan dan harus dilakukan langsung oleh pemesan.

-Wajib membawa KTP asli atau KTP elektronik yang terdaftar pada aplikasi Identitas Kependudukan Digital.

-Menunjukkan bukti pemesanan, baik dalam bentuk digital maupun cetak.

-Uang yang ditukarkan harus dipilah berdasarkan pecahan dan tahun emisi, disusun searah, serta dipisahkan antara uang layak edar dan tidak layak edar.

-Uang tidak boleh direkatkan menggunakan selotip, lakban, perekat, maupun staples.

-Penukaran dilakukan dengan nominal yang sama selama ciri keaslian uang masih dapat dikenali.

Cara Pesan Penukaran Uang Melalui PINTAR BI

Masyarakat dapat melakukan pemesanan penukaran uang baru melalui laman resmi pintar.bi.go.id dengan langkah berikut:

  1. Akses situs PINTAR BI melalui browser.

  2. Pilih menu “Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling.”

  3. Tentukan provinsi dan lokasi penukaran yang tersedia.

  4. Pilih tanggal serta jam penukaran sesuai jadwal yang diinginkan.

  5. Isi data diri meliputi NIK, nama lengkap, nomor telepon, dan email.

  6. Masukkan nominal penukaran sesuai kuota yang tersedia.

  7. Periksa kembali ringkasan pemesanan.

  8. Unduh dan simpan bukti pemesanan untuk ditunjukkan saat penukaran.

BI mengimbau masyarakat datang sesuai jadwal yang telah dipilih serta membawa seluruh dokumen persyaratan guna menghindari antrean panjang dan memastikan pelayanan berjalan tertib.

Dengan memahami prosedur dan ketentuan tersebut, masyarakat diharapkan dapat melakukan penukaran uang Rupiah dengan lebih mudah dan nyaman selama periode Ramadan hingga menjelang Idul Fitri.


Tags: Bank IndonesiaEkonomi IndonesiaIdul Fitrikas keliling BIlayanan BIpenukaran uang LebaranPINTAR BIRamadan 2026tukar uang baruUang Rupiah

Berita Terkait

Warung-Warung di Jembatan Kelok 9 Limapuluh Kota Mulai Lapuk, Dikhawatirkan Picu Korban

Warung-Warung di Jembatan Kelok 9 Limapuluh Kota Mulai Lapuk, Dikhawatirkan Picu Korban

31 Maret 2026
Kasus Campak Tinggi, Kementerian Kesehatan Keluarkan Surat Edaran Kewaspadaan 

Kasus Campak Tinggi, Kementerian Kesehatan Keluarkan Surat Edaran Kewaspadaan 

31 Maret 2026
Musrenbang RKPD 2027, Pemko Payakumbuh Tetapkan Lima Prioritas Pembangunan

Musrenbang RKPD 2027, Pemko Payakumbuh Tetapkan Lima Prioritas Pembangunan

31 Maret 2026
Wali Kota Payakumbuh Terima Penghargaan dari Menteri Hukum atas Dukungan Posbankum

Wali Kota Payakumbuh Terima Penghargaan dari Menteri Hukum atas Dukungan Posbankum

31 Maret 2026
Lahan Terbengkalai Disulap Jadi Kebun Cabai, Petani Pariaman Tuai Apresiasi

Lahan Terbengkalai Disulap Jadi Kebun Cabai, Petani Pariaman Tuai Apresiasi

30 Maret 2026
Pemko Padang Serahkan LKPD 2025 Tepat Waktu ke BPK Sumbar, Targetkan Raih WTP ke-13

Pemko Padang Serahkan LKPD 2025 Tepat Waktu ke BPK Sumbar, Targetkan Raih WTP ke-13

30 Maret 2026
Next Post
Prajurit Muda TNI AL Asal Padang Pariaman Meninggal Dunia Usai Kegiatan Orientasi, Keluarga Minta Penyelidikan

Prajurit Muda TNI AL Asal Padang Pariaman Meninggal Dunia Usai Kegiatan Orientasi, Keluarga Minta Penyelidikan

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

2 Ayah Setubuhi Anak Kandung di Limapuluh Kota, 1 Pelaku Ditangkap, 1 Lagi Tewas Tergantung

2 Ayah Setubuhi Anak Kandung di Limapuluh Kota, 1 Pelaku Ditangkap, 1 Lagi Tewas Tergantung

29 Maret 2026

Dilaporkan Setubuhi Anak Kandung, Pria di Limapuluh Kota Kabur, Ditemukan Tewas Tergantung

Dilaporkan Setubuhi Anak Kandung, Pria di Limapuluh Kota Kabur, Ditemukan Tewas Tergantung

28 Maret 2026

Disetubui Ayah Kandung 3 Kali, Remaja di Limapuluh Kota Hamil 7 Bulan

Dilaporkan ke Kepolisian karena Setubuhi Anak Kandung, Pria di Limapuluh Kota Minum Racun

27 Maret 2026

4 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Padang, Korban 4 Orang

4 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Padang, Korban 4 Orang

26 Maret 2026

Tabrakan di Jalan Raya Padang-Bukittinggi, Mahasiswa Pemotor Putus Kaki Usai Disalip Mobil

Tabrakan di Jalan Raya Padang-Bukittinggi, Mahasiswa Pemotor Putus Kaki Usai Disalip Mobil

26 Maret 2026

Tanpa Jaket Pelampung, 25 Orang Dievakuasi Usai Boat Wisata Karam di Perairan Padang

Tanpa Jaket Pelampung, 25 Orang Dievakuasi Usai Boat Wisata Karam di Perairan Padang

24 Maret 2026

Baru Beli Sabu-Sabu, Seorang Pria di Kota Solok Ditangkap di Pinggir Jalan

Baru Beli Sabu-Sabu, Seorang Pria di Kota Solok Ditangkap di Pinggir Jalan

26 Maret 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.