Kabarminang β Petugas Aviation Security (Avsec) Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru menangkap pria berinisial M (26) karena membawa 4,1 kg sabu-sabu pada Jumat (8/8). Pria asal Aceh itu berenca menyelundupkan narkoba itu Palu, Sulawesi Tengah, lewat jalur udara.
Dikutip dari Mediacenter.riau.go.id, petugas mengetahui M membawa sabu-sabu saat memeriksa bagasi calon penumpan dengan mesin X-Ray. Di layar pemindai petugas menemukan sejumlah objek mencurigakan yang terbungkus rapi di dalam koper milik M. Setelah membuka koper itu, petugas menemukan 4,1 kg sabu-sabu itu dalam delapan bungkusan yang tersusun rapi di antara pakaian.
Petugas kemudian melaporkan temuan itu kepada Tim Opsnal Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau. Setelah petugas datang, koper langsung dibuka dan diperiksa lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa setiap bungkus sabu-sabu tu memiliki berat kotor antara 477 hingga 551 gram, dengan total barang bukti mencapai 4.108 gram.
βTes awal menggunakan test kit milik Bea Cukai memastikan bahwa barang tersebut adalah narkotika jenis sabu,β ucap Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Rabu (13/8).
Karena tidak ingin kehilangan jejak, tim langsung bergerak cepat menangkap M yang kala itu berada di tempat merokok bandara. Kepada petugas, M mengaku akan terbang menuju Palu.
Putu menegaskan bahwa kasus itu menjadi bukti pentingnya sinergi antarinstansi dalam menjaga pintu masuk udara dari ancaman peredaran narkoba.
βKoordinasi yang solid antara Avsec, Bea Cukai, dan Ditresnarkoba Polda Riau sangat krusial. Kami akan terus memperkuat kerja sama ini demi memutus mata rantai penyelundupan narkotika,β tuturnya.
Putu mengatakan bahwa M dijerat Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.