Kabarminang – Seorang pria lansia di Kabupaten Lima Puluh Kota ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap cucu kandung yang masih berusia 2,5 tahun. Akibat aksi bejatnya itu, pelaku terancam 15 tahun penjara.
Pelaku berinisial AUE (60) diringkus jajaran Sat Reskrim Polres Payakumbuh pada Minggu (3/8) di rumah tersangka yang berada di Jorong Balai Panjang, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Lima Puluh Kota.
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP Wiko Satria dalam keterangannya pada Selasa (5/8), menjelaskan bahwa pihak kepolisian melakukan penyelidikan mendalam setelah menerima laporan dari ibu korban.
Laporan itu diajukan ke Mapolres Payakumbuh setelah sang ibu curiga dengan keluhan anaknya yang sering sakit pada bagian kemaluan saat buang air kecil.
“Pelaku sudah kami amankan dan proses penyelidikan masih berjalan,” ujar AKP Wiko.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga melakukan tindakan cabul sejak tahun 2024 sebanyak empat kali. Modus operandi pelaku adalah dengan menggesekkan jari tangannya ke bagian kemaluan korban. Akibat perbuatan tersebut, korban kerap merasakan sakit dan menunjukkan ketakutan saat bertemu dengan tersangka.
Polisi juga telah mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi yang cukup untuk menjerat pelaku. Saat ini kasus tersebut masih dalam pendalaman oleh Unit PPA Polres Payakumbuh.
“Mohon pengertian dan kesabaran masyarakat mengingat ini adalah kasus yang menyangkut anak di bawah umur,” kata AKP Wiko.
Tersangka dikenakan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 290 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara