Kabarminang — Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis, melayangkan surat kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk meminta peninjauan kembali izin tambang batu andesit milik PT DBA di Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai.
Surat tersebut dikirim menyusul gelombang penolakan dari warga, ninik mamak, serta sejumlah anggota DPRD yang mengkhawatirkan dampak aktivitas tambang terhadap keselamatan dan kelestarian lingkungan.
“Kami tidak ingin ada kegaduhan yang berujung pada konflik sosial. Karena itu, saya secara resmi meminta izin tambang ini ditinjau kembali,” ujarnya kepada Sumbarkita, Selasa (3/3).
Ia mengatakan, Kecamatan Batang Anai merupakan salah satu wilayah yang terdampak parah bencana pada akhir November 2025. Korban jiwa dan kerusakan infrastruktur kala itu masih menyisakan trauma mendalam di tengah masyarakat.
Ia menilai, aktivitas pertambangan di kawasan tersebut berpotensi meningkatkan risiko bencana dalam jangka panjang. Dampak ekologis, kata dia, kerap tidak terasa dalam waktu dekat, tetapi bisa menjadi ancaman serius beberapa tahun kemudian.
“Kerusakan lingkungan itu sering tidak langsung terlihat. Bisa saja lima sampai sepuluh tahun lagi baru terasa dampaknya. Saya hanya ingin memastikan masyarakat dan lingkungan kita tetap aman,” katanya.
Ia mengatakan, untuk sementara, aktivitas tambang di lokasi tersebut telah diminta berhenti sambil menunggu evaluasi dari Pemprov Sumbar.
“Penghentian ini sifatnya sementara. Kita menunggu hasil peninjauan dari provinsi. Jika nanti terbukti lebih banyak mudaratnya, kami akan berdiri bersama masyarakat,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, warga Nagari Kasang menggelar aksi penolakan terhadap izin tambang andesit yang dinilai berada terlalu dekat dengan permukiman warga. Mereka khawatir aktivitas penambangan akan memperbesar potensi longsor maupun banjir, terutama pascabencana besar yang terjadi tahun lalu.
Ketua KAN Kasang, Bayu Permana Datuak Tan Marajo, menegaskan bahwa masyarakat tetap menolak segala bentuk aktivitas tambang di Nagari Kasang.
“Kami mewakili warga tetap menolak dalam bentuk apa pun tambang di nagari ini. Ini berpotensi berdampak pada lingkungan dan bisa mengancam masyarakat sekitar,” ujarnya kepada Sumbarkita.
Ia menjelaskan, pada 2025, desakan warga mendorong KAN Kasang mengeluarkan pernyataan resmi penolakan terhadap rencana tambang tersebut. Surat penolakan telah dilayangkan kepada pihak perusahaan, dinas terkait, hingga Gubernur Sumatera Barat. Namun, izin tambang tetap diterbitkan oleh gubernur pada Desember 2025. Pihak nagari, kata Bayu, baru mengetahui terbitnya izin tersebut pada Februari 2026.
“Padahal sebelumnya warga sudah menyampaikan penolakan secara resmi. Tapi izin tetap keluar. Kami baru tahu pada Februari 2026,” ujarnya.
Ia menyebut, KAN bersama unsur masyarakat mendesak pemerintah provinsi untuk meninjau ulang dan mencabut izin tambang yang telah diterbitkan.
“Kami sangat berharap pemerintah mencabut izin itu. Ini bukan sekadar soal investasi, tapi menyangkut keberlangsungan hidup masyarakat dan kelestarian lingkungan,” ujarnya.
Menurutnya, kawasan yang direncanakan menjadi lokasi tambang selama ini memiliki fungsi penting bagi warga, termasuk sebagai area penyangga lingkungan dan aktivitas ekonomi masyarakat setempat.















