Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, M. Kenan Lubis, melaporkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 111 perkara, dengan rincian:
- Perkara Narkotika (78 kasus): Shabu 240,4 gram, Ganja 108.621,9 gram, Ekstasi 0,26 gram.
- Perkara Lainnya (33 kasus): Perlindungan Anak (12), Perjudian (10), Pencurian (5), ITE (1), Pembunuhan (3), Penganiayaan (1), Asusila (1).
Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti berupa narkotika, senjata tajam, alat perjudian, serta benda lain yang tidak layak pakai, dengan cara dibakar dan dihancurkan menggunakan alat berat.
Kegiatan ini diharapkan menjadi momentum bersama untuk meningkatkan kesadaran hukum dan memperkuat upaya menjaga ketertiban di wilayah Pariaman dan sekitarnya.
“Mari kita jadikan ini sebagai pengingat bahwa perang terhadap narkoba dan kejahatan seksual harus dilakukan bersama. Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman siap berkolaborasi dan mendukung langkah penegakan hukum demi keamanan masyarakat,” tutup Bupati JKA.
Kegiatan yang digelar Kejaksaan Negeri Pariaman ini turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota dan Kabupaten Pariaman, termasuk Wali Kota Pariaman Yota Balad, Ketua DPRD Padang Pariaman, Kapolres Padang Pariaman dan Kota Pariaman, serta para pejabat instansi vertikal dan perangkat daerah. Bupati JKA hadir bersama Inspektur Daerah Hendra Aswara, Kadis Kominfo Zahirman, Kadis Satpol PP Rifki Monrizal, Kabag Hukum Setda, dan Kepala Bidang IKP Kominfo.