Kabarminang.com – Buntut kasus Miftah Maulana Habiburrohman atau Gus Miftah yang menghina pedagang es teh, benarkah pendakwah harus bersertifikasi? berikut tanggapan Kementerian Agam (Kemenag).
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Kamaruddin Amin menyampaikan bahwa pemerintah saat ini masih mengkaji pemberlakukan sertifikasi bagi para pendakwah di Indonesia.
“Masih sedang kita kaji, apakah perlu disertifikasi atau tidak,” kata dia yang dikutip melalui Antara Sumbar pada Kamis (12/12).
Menurutnya, jauh sebelum kasus Gus Miftah, pihaknya telah melakukan sertifikasi kepada para juru dakwah. Ia mengatakan Kemenag di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Masyarakat Islam sudah melatih sekitar 12 ribu lebih dai dari berabgai organisasi masyarakat (ormas).
Adapun pelatihan yang diberikan mencakup materi moderasi beragama yang bertujuan agar pendakwah mengedepankan sikap saling menghormati dan menghargai, termasuk pula peningkatan kapasitas wawasan kebangsaan.
“Jadi, seorang penceramah itu tidak hanya pintar dalam ilmu agama, namun juga harus memiliki wawasan kebangsaan serta memiliki jiwa nasionalisme,” ucapnya.
Dalam praktiknya, Kemenag melibatkan peran serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) hingga berbagai lembaga terkait untuk menyertifikasi para juru dakwah. Namun, setelah viralnya kasus Miftah Maulana, Kemenag masih mencari mekanisme yang tepat.