Kabarminang – Bripka Rohmat, sopir kendaraan taktis (rantis) Brimob yang menyebabkan meninggalnya driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan saat demo besar-besaran pada 28 Agustus 2025 lalu, menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.
Sidang yang digelar secara tertutup di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025), memutuskan hukuman demosi selama 7 tahun sesuai masa sisa dinas.
Dalam sidang tersebut, Bripka Rohmat dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat dan perilakunya dikategorikan sebagai perbuatan tercela. Selain demosi, Rohmat juga mendapatkan sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) selama 20 hari di ruang Patsus Biro Provost Divpropam Polri sejak 29 Agustus 2025.
Bripka Rohmat tampak menahan air mata penyesalan dan menyampaikan permintaan maaf secara tulus kepada keluarga almarhum Affan Kurniawan.
“Dengan kejadian yang viral, atas nama pribadi dan keluarga, kami mohon kepada orang tua almarhum Affan Kurniawan dapat membukakan maaf,” ujar Rohmat dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Jumat (5/9).
Rohmat menegaskan bahwa tidak ada niat sedikit pun untuk mencelakai atau menghilangkan nyawa seseorang. Ia mengaku tindakannya merupakan perintah atasan dan bukan kehendak pribadinya. “Saya sebagai Bhayangkara Brimob hanya menjalankan tugas pimpinan, bukan kemauan diri sendiri,” katanya.
Insiden tragis tersebut terjadi pada malam 28 Agustus 2025 di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, saat Bripka Rohmat mengemudikan rantis Barracuda yang melindas Affan Kurniawan (21). Tragedi ini memicu kemarahan luas dari masyarakat dan kalangan mahasiswa yang menuntut keadilan.
Selain Bripka Rohmat, terdapat enam anggota Brimob lain yang juga terlibat dalam insiden tersebut. Dua orang, termasuk Kompol Kosmas K Gae yang duduk di sebelah sopir, dikenai pelanggaran etik berat. Kompol Kosmas telah menjalani sidang pada Rabu (3/9/2025) dan dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).