Kabarminang — Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Barat Tahun Anggaran 2025 mengungkap adanya kelebihan pembayaran senilai Rp292.188.541,25 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Dharmasraya. BPK menemukan kelebihan bayar itu pada dua paket pekerjaan belanja modal jalan.
BPK menemukan kelebihah bayar itu setelah menelakukan pemeriksaan fisik di lapangan bersama pejabat pembuat komitmen, penyedia jasa, dan konsultan pengawas.
Proyek pertama dalam temuan itu ialah pekerjaan jalan Simpang Tabek—Padang Laweh. Pada proyek ini ditemukan kelebihan bayar sebesar Rp117.065.058,91.
Menurut BPK, kelebihan bayar itu terjadi karena kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi fisik di lapangan dibandingkan dengan dengan kontrak. Proyek itu dikerjakan oleh PT CMNB dengan nilai kontrak awal Rp3,03 miliar, yang kemudian diadendum menjadi Rp3,12 miliar.
Proyek kedua dalam temuan itu ialah Rehabilitasi Jalan Paket II. Pada proyek itu BPK menemukan kelebihan pembayaran senilai Rp175.123.482,34. Kelebihan bayar itu terjadi karena kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi, khususnya terkait ketebalan dan kepadatan campuran aspal panas (laston lapis aus/AC-WC). Proyek itu dilaksanakan oleh PT RAP dengan nilai kontrak Rp3,70 miliar.
BPK menilai bahwa kelebihan bayar itu terjadi karena kurangnya pengawasan dan pengendalian maksimal dari pengguna anggaran atau pejabat pembuat komitmen. Selain itu, BPK menilai bahwa hal itu terjadi akibat pejabat pelaksana teknis kegiatan, tim teknis, dan konsultan pengawas kurang cermat dalam menjalankan tugas.
BPK merekomendasikan Bupati Dharmasraya untuk memerintahkan Kepala Dinas PUPR guna lebih optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian pekerjaan belanja modal; menginstruksikan pejabat pembuat komitmen, pejabat pelaksana teknis kegiatan, tim teknis, dan konsultan pengawas untuk lebih cermat dalam bertugas; memproses kelebihan bayar Rp292.188.541,25 dan dan menyetorkannya ke rekening kas umum daerah (RKUD) Pemkab Dharmasraya.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Dharmasraya, Zakirman, menegaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti rekomendasi BPK perihal pengembalian dana tersebut.














