Hasil pemeriksaan lebih lanjut terhadap bukti pembayaran tunjangan reses menunjukkan bahwa tunjangan reses tersebut dibayarkan dua kali pada tahun anggaran 2024 sesuai dengan kegiatan yang dilaksanakan. Berdasarkan penelusuran BPK terhadap dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) diketahui bahwa kegiatan reses para pemimpin dan anggota DPRD masa sidang I dan II, masing-masing dilaksanakan pada 16 Januari 2024 dan 24 Oktober 2024.
Ketiga, belanja penunjang operasional. Belanja penunjang operasional adalah dana operasional para pemimpin DPRD yang diberikan setiap bulan kepada ketua dan wakil ketua DPRD untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi, pelayanan dan kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas pimpinan DPRD sehari-hari. Kelebihan pembayaran belanja penunjang operasional ialah sebesar Rp91.480.000.
Menurut BPK, kondisi tersebut tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 62 Tahun 2017. Hal tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran Rp1.928.980.000, yang terdiri atas kelebihan tunjangan komunikasi intensif Rp1.572.900.000,00, tunjangan reses Rp264.600.000, dan belanja penunjang operasional Rp91.480.000.
BPK menyatakan bahwa hal tersebut terjadi karena Sekretaris Daerah Pemkab Pesisir Selatan selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kurang optimal mengendalikan dan mengawasi perhitungan kemampuan keuangan daerah; Kepala BPKPAD tidak cermat memverifikasi perhitungan kemampuan keuangan daerah; dan Kepala Bidang Anggaran tidak cermat menghitung kemampuan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan.
Dalam laporan BPK itu disebut bahwa Bupati Pesisir Selatan melalui Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD dan Sekretaris DPRD sependapat dengan temuan BPK.
Sebelum Laporan Hasil Pemeriksaan BPK diterbitkan, telah ditindaklanjuti kelebihan pembayaran dengan penyetoran ke rekening kas umum daerah Pesisir Selatan pada 16 Mei 2025 sebesar Rp29.400.000. Dengan begitu, terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp1.899.580.000.
BPK merekomendasikan Bupati Pesisir Selatan agar memerintahkan sekretaris daerah untuk lebih optimal mengendalikan dan mengawasi perhitungan kemampuan keuangan daerah; Kepala BPKPAD untuk lebih cermat memverifikasi perhitungan kemampuan keuangan daerah; Kepala BPKPAD untuk menginstruksikan Kepala Bidang Anggaran supaya lebih cermat menghitung kemampuan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan; dan Sekretaris DPRD untuk memproses kelebihan pembayaran belanja gaji dan tunjangan DPRD sebesar Rp1.899.580.000 dan menyetorkannya ke rekening kas umum daerah.