Kabarminang — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumbar menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp1.928.980.000 pada belanja gaji dan tunjangan DPRD Pesisir Selatan. Temuan tersebut ada dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Pemeriksaan Keuangan Pemkab Pesisir Selatan Tahun 2024 yang dikeluarkan oleh BPK Sumbar pada 19 Mei 2025.
Dalam laporan itu dijelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan menganggarkan belanja pegawai pada tahun anggaran 2024 sebesar Rp922.792.472.735 dengan realisasi Rp822.241.704.070 atau 89,10 persen dari anggaran. Realisasi belanja tersebut digunakan antara lain untuk belanja gaji dan tunjangan DPRD sebesar Rp18.112.420.461.
BPK menemukan beberapa permasalahan pada hasil pemeriksaan terhadap realisasi belanja tunjangan pada DPRD. Pertama, perhitungan kemampuan keuangan daerah pesisir selatan belum sepenuhnya mengacu kepada peraturan dan ketentuan. Hasil perhitungan Bidang Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Asli Daerah (BPKPAD) Pesisir Selatan tentang kemampuan keuangan daerah menetapkan bahwa kemampuan keuangan daerah 2024 sebesar Rp303.187.490.900,01 atau kategori sedang.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut terhadap perhitungan yang dilakukan tersebut menunjukkan bahwa perhitungan kemampuan keuangan daerah belum sepenuhnya sesuai dengan Permendagri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokkan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional. Perbedaan perhitungan tersebut antara lain disebabkan oleh belum sepenuhnya memperhitungkan tambahan penghasilan ASN berdasarkan pertimbangan objektif lainnya berupa belanja insentif pendapatan asli daerah, belanja pelayananan kesehatan bagi ASN, belanja honorarium pengelola keuangan, belanja honorarium pengadaan barang/jasa, belanja honorarium Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), dan belanja jasa pengelolaan barang milik daerah (BMD). Hasil perhitungan kembali kemampuan keuangan daerah berdasarkan Permendagri Nomor 62 Tahun 2017 menunjukkan bahwa kemampuan keuangan daerah Pesisir Selatan tahun 2024 sebesar Rp294.716.703.841,01 atau kategori rendah.
Kedua, pembayaran tunjangan komunikasi, tunjangan reses, dan belanja penunjang operasional tidak sesuai ketentuan sebesar Rp1.928.980.000. Menurut BPK, perbedaan hasil perhitungan kemampuan keuangan daerah tersebut akan mempengaruhi besaran pembayaran tunjangan komunikasi insentif, tunjangan reses, dan belanja penunjang operasional yang dibayarkan kepada para pemimpin dan anggota DPRD. Tunjangan komunikasi insentif dan tunjangan reses tahun 2024 dibayarkan kepada satu orang ketua DPRD, tiga orang wakil ketua DPRD, dan 41 orang anggota DPRD. Belanja penunjang operasional tahun 2024 dibayarkan kepada satu orang ketua DPRD dan tiga orang wakil ketua DPRD.
BPK mencatat bahwa perhitungan kembali kemampuan keuangan daerah dengan kategori rendah tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp1.928.980.000,00 atas belanja tunjangan komunikasi insentif, tunjangan reses, dan belanja penunjang operasional dengan uraian sebagai berikut.
Pertama, tunjangan Komunikasi Insentif. Tunjangan komunikasi intensif adalah tunjangan yang diberikan kepada para pemimpin dan anggota DPRD setiap bulan dalam rangka mendorong peningkatan kinerja pimpinan dan anggota DPRD. Kelebihan pembayaran tunjangan komunikasi intensif sebesar Rp1.572.900.000. Kelebihan pembayaran tunjangan komunikasi intensif tersebut dibayarkan kepada satu orang ketua DPRD, tiga orang wakil ketua DPRD, dan 41 orang anggota DPRD. Pada 2024 terdapat pergantian para pemimpin dan anggota DPRD sesuai dengan hasil pemilu 2019 sampai 2024 dan pemilu 2024 sampai 2029.
Kedua, tunjangan reses. Tunjangan reses adalah tunjangan yang diberikan setiap melaksanakan kegiatan reses kepada pimpinan dan anggota DPRD. Kelebihan pembayaran tunjangan reses ialah sebesar Rp264.600.000.