Kabarminang — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatra Barat (Sumbar) menemukan adanya kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan belanja modal jalan, jaringan dan irigasi, serta denda keterlambatan dalam pelaksanaan belanja hibah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dharmasraya pada tahun anggaran 2024. Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 31.A/LHP/XVIII.PDG/05/2025 tertanggal 20 Mei 2025. Dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tentang proyek jalan dan irigasi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Dharmasraya itu mengungkap kerugian negara sebesar Rp1.047 miliar.
Menurut LHP BPK, berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pemkab Dharmasraya, pada tahun anggaran 2024 dianggarkan belanja modal sebesar Rp113.003.447.993,00 dengan realisasi sampai dengan 31 Desember 2024 sebesar Rp102.187.717.063,16 atau 90,43 persen. Anggaran tersebut disalurkan melalui sejumlah satuan kerja perangkat kabupaten (SKPK), di antaranya PUPR, Sekretariat Daerah, dan Dinas Pendidikan.
Kemudian, BPK melakukan pemeriksaan melalui ulasan dokumen, dan pemeriksaan fisik pekerjaan di lokasi pekerjaan. Ulasan dilakukan terhadap, antara lain, dokumen realisasi fisik dan keuangan, dokumen pengadaan, dokumen kontrak, termasuk di dalamnya, antara lain, dokumen adendum dan CCO, shop drawing, asbuilt drawing, actual check/back up volume, BAST hasil pekerjaan, dokumentasi pelaksanaan pekerjaan, dan dokumen pembayaran.
Berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik ditemukan kekurangan volume pekerjaan dan tidak sesuai dengan spesifikasi, serta denda keterlambatan yang belum dipungut pada empat satuan kerja perangkat daerah. Terdapat kekurangan volume pekerjaan dan tidak sesuai spesifikasi atas delapan pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan serta jalan, jaringan dan irigasi pada Dinas PUPR. Karena itu, terdapat nilai kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi sebesar Rp804.410.475,40.
BPK mencatat kekurangan volume pekerjaan pada delapan paket yang dikelola Dinas PUPR dengan nilai total mencapai Rp804 juta. Selain itu, BPK menemukan kekurangan penerimaan daerah atas denda keterlambatan yang belum disetorkan minimal sebesar Rp233 juta.
Secara keseluruhan, terdapat kelebihan pembayaran atas kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pada delapan pekerjaan di Sekretariat Daerah, Dinas Pendidikan, dan Dinas PUPR sebesar Rp 804 juta dan denda keterlambatan mencapai Rp1.047 miliar.
Akibatnya, Pemkab Dharmasraya menerima aset dengan volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan rencana. Denda keterlambatan belum dipungut pada belanja modal peralatan mesin dan belanja modal bangunan dan gedung.
Atas perhitungan kurang volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan, belanja modal jalan, jaringan dan irigasi sudah dilakukan klarifikasi kepada penyedia dan pejabat pembuat komitmen pada 21-23 April 2025. Seluruh penyedia di atas telah menyetujui dan menandatangani berita acara klarifikasi hasil perhitungan tersebut dan bersedia menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi BPK.