Kabarminang — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Barat (Sumbar) bereaksi keras atas tewasnya seorang anak di lubang bekas tambang galian C di pinggir sungai Lubuk Kudo Terjun, Kampung Air Batu, Nagari Tanah Bakali Inderapura, Kecamatan Airpura, Pesisir Selatan.
Direktur Walhi Sumbar, Tommy Adam, mengatakan bahwa pihaknya tidak dapat memandang kejadian memilukan itu sebagai musibah biasa, tetapi sebagai dampak nyata dari karut-marut tata kelola lingkungan di wilayah tersebut.
Karena itu, Tommy meminta kepolisian harus segera mengungkap status legalitas aktivitas pertambangan di titik ditemukannya korban. Menurutnya, status izin tersebut akan menentukan bentuk pertanggungjawaban hukum yang harus diambil.
“Jika memiliki izin resmi, pemegang izin wajib bertanggung jawab secara teknis. Dalam prinsip good mining practice, reklamasi lahan harus berjalan beriringan dengan penambangan. Pengusaha tidak boleh sekadar mengeruk hasil bumi tanpa menimbun kembali lubang yang menganga,” tuturnya kepada Sumbarkita pada Rabu (4/3/2026).
Sebaliknya, jika aktivitas tersebut terbukti ilegal, Tommy mendesak aparat untuk menerapkan pidana sesuai dengan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara terhadap pihak-pihak terkait.
Tommy menilai keberadaan lubang-lubang bekas tambang yang memakan korban jiwa mencerminkan kegagalan sistemik dalam pengawasan wilayah.
Walhi Sumbar turut menyoroti peran pemerintah nagari dan aparat penegak hukum setempat. Wali Menurut Tommy, wali nagari perlu dimintai keterangan atas pembiaran aktivitas yang merusak sungai di wilayah administrasinya. Selain itu, menurutnya, polsek dan polres seharusnya dapat melakukan langkah pencegahan terhadap praktik pertambangan tanpa izin jika tambang galian C tersebut ilegal.
“Pengabaian ini berdampak fatal pada keselamatan warga. Selain kepolisian, Balai Wilayah Sungai Sumatera V juga memiliki andil. Sebagai otoritas sungai, mereka seharusnya melakukan pemantauan ketat melalui penyidik pegawai negeri sipil yang mereka miliki,” tutur Tommy.
















