Kabarminang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan sejumlah pedagang di Pasar Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah pada Selasa (22/4). Penertiban dilakukan lantaran masih ada pedagang berjualan di trotoar.
Kepala Satpol PP Padang, Chandra Eka Putra mengatakan bahwa selain di trotoar, petugas juga menemukan pedagang berjualan di badan jalan. Kondisi ini menimbulkan kemacetan dan membuat pasar terlihat semrawut.
Karena itu, petugas kemudian menertibkan pedagang dengan membantu mereka memindahkan barang dagangan ke lantai 2 pasar. Menurutnya, berjualan di trotoar dan badan jalan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tertib Trotoar.
“Lokasi berjualan telah disediakan di lantai 2,” kata Chandra.
Ia megaskan, penertiban ini untuk menjadikan Pasar Lubuk Buaya sebagai kawasan yang tertib dan rapi. Harapannya, pengunjung yang datang ke pasar tersebut merasa betah dan nyaman berbelanja.
Chandra juga berharap Pasar Lubuk Buaya dapat menjadi contoh kawasan yang tertib dan rapi bagi pasar tradisional lainnya di Kota Padang. Selain itu, penertiban juga bisa meningkatkan kesadaran pedagang untuk mematuhi peraturan yang berlaku.