Kabarminang.com – Seorang wanita muda asal Agam, Sumatera Barat, berinisial G (25), yang diduga menjadi korban pemaksaan aborsi oleh oknum polisi, akan melaporkan kasusnya ke Polda Sumbar besok, Sabtu (1/2). G berencana melaporkan anggota polisi berinisial RA (24), yang saat ini bertugas di salah satu Polres di Sumbar, atas dugaan pemaksaan aborsi.
“Iya, saya bersama pengacara akan membuat laporan ke Polda Sumbar besok,” kata G saat dihubungi Sumbarkita, Jumat (31/1).
G juga mengungkapkan bahwa sejumlah pengacara telah siap mendampinginya dalam upaya mendapatkan keadilan. Selain itu, ia juga telah menghubungi lembaga perlindungan perempuan, Nurani Perempuan, untuk meminta pendampingan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, mengatakan bahwa pihaknya masih mencari informasi terkait kasus ini. Ia menjelaskan bahwa tanpa adanya laporan resmi, kepolisian kesulitan mengidentifikasi pelaku.
“Saya cari informasinya dulu. Kalau belum ada laporan, susah bagi kami mengidentifikasi pelakunya,” ujar Dwi.
Diketahui, G yang tinggal di Dharmasraya itu, kini tengah menjalani pengobatan setelah divonis mengidap kista rahim akibat aborsi yang dilakukannya. Kondisi kesehatan G terus menurun setelah menjalani aborsi.
G juga mengungkapkan bahwa selama ini ia merasa kasus tersebut sengaja ditutup-tutupi.
“Saya merasa kehilangan arah, hidup sendiri dalam kecemasan,” ujar G kepada Sumbarkita, Kamis (31/1).
Ia memberanikan diri bercerita lantaran sudah tak kuasa menahan beban dan berharap ada keadilan atas apa yang menimpanya. G juga memperlihatkan foto bukti berupa obat aborsi, tagihan rumah sakit saat menjalani aborsi dan dokumen lainnya.